• pph final 4(2) sewa gedung

  • alefandi

    Member
    14 January 2016 at 9:46 am

    Dear all Rekan,

    Mohon bantuannya, untuk jurnal akuntansi jika saya sebagai penyewa gedung yang pph finalnya di potong & dilaporkan sendiri oleh pemilik gedung??

    biasanya saya sebagai penyewa yang memotong pph final, tetapi karena baru kali ini ada lawan transaksi saya yang pph finalnya dilapor sendiri oleh pemilik gedung.

    terima kasih

  • alefandi

    Member
    14 January 2016 at 9:46 am
  • sigitprasetyo

    Member
    14 January 2016 at 2:16 pm
    Originaly posted by alefandi:

    Dear all Rekan,

    Mohon bantuannya, untuk jurnal akuntansi jika saya sebagai penyewa gedung yang pph finalnya di potong & dilaporkan sendiri oleh pemilik gedung??

    biasanya saya sebagai penyewa yang memotong pph final, tetapi karena baru kali ini ada lawan transaksi saya yang pph finalnya dilapor sendiri oleh pemilik gedung.

    terima kasih

    Berarti jurnalnya sewa (d) taxpayable (d) Cash/bank (k) , nah payablenya akan outstanding selama si yang punya sewa belom setor ke kas negara, nanti klo sudah di setor maka dibalik jurnalnya

  • Levintz

    Member
    14 January 2016 at 9:26 pm
    Originaly posted by alefandi:

    penyewa yang memotong pph final, tetapi karena baru kali ini ada lawan transaksi saya yang pph finalnya dilapor sendiri oleh pemilik gedung.

    kalau rekan sebagai wajib pajak orang pribadi
    tidak diperbolehkan memotong rekan.
    nah rekan alefandi ini penyewa atas nama orang pribadi apa corporate?

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now