Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph final 4(2) sewa gedung
pph final 4(2) sewa gedung
Dear all Rekan,
Mohon bantuannya, untuk jurnal akuntansi jika saya sebagai penyewa gedung yang pph finalnya di potong & dilaporkan sendiri oleh pemilik gedung??
biasanya saya sebagai penyewa yang memotong pph final, tetapi karena baru kali ini ada lawan transaksi saya yang pph finalnya dilapor sendiri oleh pemilik gedung.
terima kasih
- Originaly posted by alefandi:
Dear all Rekan,
Mohon bantuannya, untuk jurnal akuntansi jika saya sebagai penyewa gedung yang pph finalnya di potong & dilaporkan sendiri oleh pemilik gedung??
biasanya saya sebagai penyewa yang memotong pph final, tetapi karena baru kali ini ada lawan transaksi saya yang pph finalnya dilapor sendiri oleh pemilik gedung.
terima kasih
Berarti jurnalnya sewa (d) taxpayable (d) Cash/bank (k) , nah payablenya akan outstanding selama si yang punya sewa belom setor ke kas negara, nanti klo sudah di setor maka dibalik jurnalnya
- Originaly posted by alefandi:
penyewa yang memotong pph final, tetapi karena baru kali ini ada lawan transaksi saya yang pph finalnya dilapor sendiri oleh pemilik gedung.
kalau rekan sebagai wajib pajak orang pribadi
tidak diperbolehkan memotong rekan.
nah rekan alefandi ini penyewa atas nama orang pribadi apa corporate?salam