Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh final 4(2) atas penjualan badan usaha…
PPh final 4(2) atas penjualan badan usaha…
rekan2 mohon masukannya y, misalkan PT.A dijual ke orang lain, akan tetapi yang dijual itu saham dari perusahaan sehingga perusahaan ini berubah susunan kepemilikannya, nah atas transaksi penjualan saham tersebut sudah dibayarkan pph finalnya, PT.A tsb sudah berubah nama ke PT.B, akan tetapi npwp yang melekat masih tetap npwp yang lama, pertanyaannya sekarang petugas pajak menagih lagi pph final atas penjualan tanah atau bangunan 5%.., apakah pajak ini perlu dibayarkan juga..? mengingat perusahaan tsb cuman menjual saham dan berubah kepengurusannya….
rekan2 mohon masukannya y, misalkan PT.A dijual ke orang lain, akan tetapi yang dijual itu saham dari perusahaan sehingga perusahaan ini berubah susunan kepemilikannya, nah atas transaksi penjualan saham tersebut sudah dibayarkan pph finalnya, PT.A tsb sudah berubah nama ke PT.B, akan tetapi npwp yang melekat masih tetap npwp yang lama, pertanyaannya sekarang petugas pajak menagih lagi pph final atas penjualan tanah atau bangunan 5%.., apakah pajak ini perlu dibayarkan juga..? mengingat perusahaan tsb cuman menjual saham dan berubah kepengurusannya….
Menurut sy tidak
Menurut sy tidak
ada saran yang lain gak rekan..? thanks…
ada saran yang lain gak rekan..? thanks…
- Originaly posted by siaucu:
ada saran yang lain gak rekan..? thanks…
saran saya juga nggak
- Originaly posted by siaucu:
ada saran yang lain gak rekan..? thanks…
saran saya juga nggak