Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final 4 ayat (2) PP 34 2016
PPh Final 4 ayat (2) PP 34 2016
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Apakah itu artinya bagi WP lain yang usaha pokoknya bukan melakukan pengalihan hak tetap dikenakan tarif 5 %..? thanks..
UP UP…
- Originaly posted by siaucu:
Apakah itu artinya bagi WP lain yang usaha pokoknya bukan melakukan pengalihan hak tetap dikenakan tarif 5 %..?
Tarif 2,5%
Coba baca dengan teliti. Jangan dipotong seperti di atas.Originaly posted by siaucu:2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
saya setuju dengan pendapat @bsaint66