Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh final 4 ayat 2 atas penjualan tanah
PPh final 4 ayat 2 atas penjualan tanah
Apakah untuk penjualan tanah kepada pemerintah daerah untuk Tempat Pembuanagan Sampah (Tempat Pembuanngan Akhir) apakah dapat dibebaskan atau dikenakan PPh final mohon petenjuk
dibebaskan..
didalam PP 48 tahun 1994 dan PP 71 tahun 2008 tempat pembuangan sampah atau tempat pembuangan akhir tidak tertulis jelas sebagai yang dibebaskan
yang tertlis adalah pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Oleh Pemerintah kabupaten tetap akan dipotong PPh Final , thanks b4SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.33/1996TENTANG
PEMBAYARAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
1.2 Pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus adalah
pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di atas tanah yang pembebasannya dilakukan
oleh pemerintah yang lokasinya tidak dapat dipindahkan ke tempat lain yaitu untuk
kepentingan :
– jalan umum ;
– saluran pembuangan air ;
– waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya ;
– saluran irigasi ;
– pelabuhan laut/ sungai ;
– bandar udara ;
– fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan
bencana lainnya, serta tempat pembuangan sampah ;
– fasilitas ABRI.tetapi di PP tidak menyebutkan pembuangan sampah Pak , Pemkab berpegangan pada PP tersebut, Saya ucapkan terimakasih Pak atas Jawabannya
- Originaly posted by jalanpagi:
tetapi di PP tidak menyebutkan pembuangan sampah Pak , Pemkab berpegangan pada PP tersebut, Saya ucapkan terimakasih Pak atas Jawabannya
di SE dijabarkan lebih lanjut. Jika masih kukuh minta penegasan ke KPP rekan
apakah ada informasi terbaru pembebasan lahan TPA termaksud yang dikecualiakan pemungutan PPh pasal 4 (2)
- Originaly posted by gopay:
apakah ada informasi terbaru pembebasan lahan TPA termaksud yang dikecualiakan pemungutan PPh pasal 4 (2)
belum ada
Info sy ada data terbaru, mungkin bermanfaat
***
apabila tidak bisa didownload kirim email nanti akan sy balas. Tks