Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Final
Sore rekan ortax
mau tanya, kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya????
terima kasih
MitaSore rekan ortax
mau tanya, kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya????
terima kasih
Mita- Originaly posted by kalin:
kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya???
pembeli dikenakan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
BPHTB langsung disetor lewat bank
tidak membuat bukti potong
slm - Originaly posted by kalin:
kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya???
pembeli dikenakan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
BPHTB langsung disetor lewat bank
tidak membuat bukti potong
slm mereka (pemilik) menjelaskan'a kurang lebih seperti ini pak ..
DPP = Rp 800.000.000
PPn = Rp 80.000.000
PPh =(Rp 80.000.000) —> PPh pasal 4 (2)
Total Rp 800.000.000kami (pembeli) sudah membayar 800jt itu, mereka minta bukti potong'a pak..
mohon pencerahan'a pak ,,
terima kasih
mereka (pemilik) menjelaskan'a kurang lebih seperti ini pak ..
DPP = Rp 800.000.000
PPn = Rp 80.000.000
PPh =(Rp 80.000.000) —> PPh pasal 4 (2)
Total Rp 800.000.000kami (pembeli) sudah membayar 800jt itu, mereka minta bukti potong'a pak..
mohon pencerahan'a pak ,,
terima kasih
Mungkin minta klarifikasi dulu ke Penjual (Pemilik) PPh yang diminta itu PPh pasal berapa, dan atas apa?
Dalam hal ini apakah mungkin bukan beli tapi sewa jangka waktu tertentu?
CMIIW
Mungkin minta klarifikasi dulu ke Penjual (Pemilik) PPh yang diminta itu PPh pasal berapa, dan atas apa?
Dalam hal ini apakah mungkin bukan beli tapi sewa jangka waktu tertentu?
CMIIW
Wah kalo seperti ini kasusnya, sepertinya pemilik menggangap dirinya sebagai pemberi sewa gedung (status pemilik gedung, bukan penjual gedung)
Biasanya jika mereka menyewakan kepada tenant (penyewa) mereka akan memungut PPN 10% dan dipotong PPh pasal 4 (2) 10% oleh penyewa.
Oleh karena itu pihak pemilik akan menerbitkan Faktur Pajak untuk diberikan ke tenant dan pemilik akan meminta bukti potong PPh pasal 4 (2) dari tenant.Bisa dipastikan lagi ini transaksi pembelian atau sewa gedung?
Jika ini benar transaksi beli gedung, maka sesuai yang disampaikan rekan KAJAPSBY, pembeli hanya dikenakan BPHTB.
Wah kalo seperti ini kasusnya, sepertinya pemilik menggangap dirinya sebagai pemberi sewa gedung (status pemilik gedung, bukan penjual gedung)
Biasanya jika mereka menyewakan kepada tenant (penyewa) mereka akan memungut PPN 10% dan dipotong PPh pasal 4 (2) 10% oleh penyewa.
Oleh karena itu pihak pemilik akan menerbitkan Faktur Pajak untuk diberikan ke tenant dan pemilik akan meminta bukti potong PPh pasal 4 (2) dari tenant.Bisa dipastikan lagi ini transaksi pembelian atau sewa gedung?
Jika ini benar transaksi beli gedung, maka sesuai yang disampaikan rekan KAJAPSBY, pembeli hanya dikenakan BPHTB.
- Originaly posted by kalin:
mau tanya, kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya????
kan motong PPh Pasal 4 ayat 2
Salam
- Originaly posted by kalin:
mau tanya, kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya????
kan motong PPh Pasal 4 ayat 2
Salam
- Originaly posted by kalin:
PPh =(Rp 80.000.000) —> PPh pasal 4 (2)
ini PPh apa?
Salam
- Originaly posted by kalin:
PPh =(Rp 80.000.000) —> PPh pasal 4 (2)
ini PPh apa?
Salam