• PPh Final

     kalin updated 10 years, 10 months ago 5 Members · 17 Posts
  • kalin

    Member
    21 January 2014 at 2:47 pm

    Sore rekan ortax

    mau tanya, kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya????

    terima kasih
    Mita

  • kalin

    Member
    21 January 2014 at 2:47 pm

    Sore rekan ortax

    mau tanya, kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya????

    terima kasih
    Mita

  • kalin

    Member
    21 January 2014 at 2:47 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    21 January 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by kalin:

    kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya???

    pembeli dikenakan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
    BPHTB langsung disetor lewat bank
    tidak membuat bukti potong
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    21 January 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by kalin:

    kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya???

    pembeli dikenakan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
    BPHTB langsung disetor lewat bank
    tidak membuat bukti potong
    slm

  • kalin

    Member
    21 January 2014 at 4:33 pm

    mereka (pemilik) menjelaskan'a kurang lebih seperti ini pak ..

    DPP = Rp 800.000.000
    PPn = Rp 80.000.000
    PPh =(Rp 80.000.000) —> PPh pasal 4 (2)
    Total Rp 800.000.000

    kami (pembeli) sudah membayar 800jt itu, mereka minta bukti potong'a pak..

    mohon pencerahan'a pak ,,

    terima kasih

  • kalin

    Member
    21 January 2014 at 4:33 pm

    mereka (pemilik) menjelaskan'a kurang lebih seperti ini pak ..

    DPP = Rp 800.000.000
    PPn = Rp 80.000.000
    PPh =(Rp 80.000.000) —> PPh pasal 4 (2)
    Total Rp 800.000.000

    kami (pembeli) sudah membayar 800jt itu, mereka minta bukti potong'a pak..

    mohon pencerahan'a pak ,,

    terima kasih

  • taxuser

    Member
    21 January 2014 at 6:09 pm

    Mungkin minta klarifikasi dulu ke Penjual (Pemilik) PPh yang diminta itu PPh pasal berapa, dan atas apa?

    Dalam hal ini apakah mungkin bukan beli tapi sewa jangka waktu tertentu?

    CMIIW

  • taxuser

    Member
    21 January 2014 at 6:09 pm

    Mungkin minta klarifikasi dulu ke Penjual (Pemilik) PPh yang diminta itu PPh pasal berapa, dan atas apa?

    Dalam hal ini apakah mungkin bukan beli tapi sewa jangka waktu tertentu?

    CMIIW

  • Fdoho

    Member
    21 January 2014 at 6:21 pm

    Wah kalo seperti ini kasusnya, sepertinya pemilik menggangap dirinya sebagai pemberi sewa gedung (status pemilik gedung, bukan penjual gedung)
    Biasanya jika mereka menyewakan kepada tenant (penyewa) mereka akan memungut PPN 10% dan dipotong PPh pasal 4 (2) 10% oleh penyewa.
    Oleh karena itu pihak pemilik akan menerbitkan Faktur Pajak untuk diberikan ke tenant dan pemilik akan meminta bukti potong PPh pasal 4 (2) dari tenant.

    Bisa dipastikan lagi ini transaksi pembelian atau sewa gedung?

    Jika ini benar transaksi beli gedung, maka sesuai yang disampaikan rekan KAJAPSBY, pembeli hanya dikenakan BPHTB.

  • Fdoho

    Member
    21 January 2014 at 6:21 pm

    Wah kalo seperti ini kasusnya, sepertinya pemilik menggangap dirinya sebagai pemberi sewa gedung (status pemilik gedung, bukan penjual gedung)
    Biasanya jika mereka menyewakan kepada tenant (penyewa) mereka akan memungut PPN 10% dan dipotong PPh pasal 4 (2) 10% oleh penyewa.
    Oleh karena itu pihak pemilik akan menerbitkan Faktur Pajak untuk diberikan ke tenant dan pemilik akan meminta bukti potong PPh pasal 4 (2) dari tenant.

    Bisa dipastikan lagi ini transaksi pembelian atau sewa gedung?

    Jika ini benar transaksi beli gedung, maka sesuai yang disampaikan rekan KAJAPSBY, pembeli hanya dikenakan BPHTB.

  • Hanif

    Member
    21 January 2014 at 9:06 pm
    Originaly posted by kalin:

    mau tanya, kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya????

    kan motong PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

  • Hanif

    Member
    21 January 2014 at 9:06 pm
    Originaly posted by kalin:

    mau tanya, kalo perusahaan beli gedung kantor kenapa kita (pembeli) diminta buat bukti potong ya????

    kan motong PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

  • Hanif

    Member
    21 January 2014 at 9:07 pm
    Originaly posted by kalin:

    PPh =(Rp 80.000.000) —> PPh pasal 4 (2)

    ini PPh apa?

    Salam

  • Hanif

    Member
    21 January 2014 at 9:07 pm
    Originaly posted by kalin:

    PPh =(Rp 80.000.000) —> PPh pasal 4 (2)

    ini PPh apa?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now