Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Final
Rekan….
saya mau tanya, jika perusahaan tidak menyetorkan PPh Final atas sewa dan bangunan (Setor Sendiri) di tahun 2019. sedangkan lap.laba rugi menunjukkan posisi mengalami kerugian.kemudian di tahun 2021 ini, baru membyarkan kewajiban pph finalnya di tahun 2019?
apakah terdapat kesalahan dalam penyetoran dan pelaporan PPh Final tersebut tersebut?
- Originaly posted by Apriyanti Sihombing:
apakah terdapat kesalahan dalam penyetoran dan pelaporan PPh Final tersebut tersebut?
kesalahannya ya telat bayar dan telat lapor.
kan transaksinya di 2019, ya harus dibayar dan dilapor 2019.
tidak memandang untung atau rugi karena sewa menyewa itu sifatnya final.
Mohon bantuannya,
Apakah CV boleh menyewa gedung rekan?- Originaly posted by Yatisaja:
Apakah CV boleh menyewa gedung rekan?
emang ada larangan CV untuk menyewa gedung ya?