Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph final
siang all,
mau tanya , ceo saya kan punya tanah dan bangunan , lalu diambil alih atas nama perusahaan . harusnya yg setor pph final itu perusahaan ya ? lalu jika sudah terlanjur salah ( setor/bikin id billing atas nama ceo saya ) bagaimaana solusinya ya mohon bantuanya
- Originaly posted by AMEITTYPUSPITA:
mau tanya , ceo saya kan punya tanah dan bangunan , lalu diambil alih atas nama perusahaan . harusnya yg setor pph final itu perusahaan ya ? lalu jika sudah terlanjur salah ( setor/bikin id billing atas nama ceo saya ) bagaimaana solusinya ya mohon bantuanya
Kalau sudah ambil alih ya harusnya si perusahaan. Kalau salah setor billing itu di PBK.
ini tanahnya dijual ke perusahaan ya rekan?
setahu saya si penjual tanah kena pph final dan si pembeli kena BPHTBcmiiw
lalu solusinya apakah kita laporkan di perusahaan atau pakai orang pribadinya??
- Originaly posted by rendykwa:
Kalau sudah ambil alih ya harusnya si perusahaan. Kalau salah setor billing itu di PBK.
lalu apakah musti kita lapor dlu pph atau gimana? dan jika dilaporkan dlu , lapornya pakai id perusahan atau ceo nya
yg setor pph final atas pengalihan aset ini hrsnya CEOnya rekan, biasanya sih lgsng dibayarkan sm notaris
Utk perusahaan, dia akan dibebankan BPHTBcmiiw