Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final 1,2 % atau PPh 23 2%
PPh Final 1,2 % atau PPh 23 2%
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.kalau berlayarnya dari
dermaga PT. A di Indonesia ke dermaga PT. B di Indonesia apakah dipotong PPh pasal 15 Final 1,2% atau PPh 23 2%…?Notes : sifat pemakaian nya adalah charter. (bukan bareboat / time charter).
Salam
Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; (141/PMK.03/2015)
- Originaly posted by sicut:
Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; (141/PMK.03/2015)
Ok anggap ini kejadian di saat sudah berlaku PMK 141 2015.
kalau kejadiannya masih berlaku PMK 244 tahun 2008, masuk kategori apa jika dikenakan PPh pasal 23..?
salam
- Originaly posted by H36UN:
kalau kejadiannya masih berlaku PMK 244 tahun 2008, masuk kategori apa jika dikenakan PPh pasal 23..?
Belum ada di PMK 244
- Originaly posted by sicut:
Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
nga salah nih om
Penjelasan Pasal 15
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun‐guna‐serah ("build, operate,
and transfer"). Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang‐bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi
wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya
penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.katakan PT. C yang berlayar untuk mengantar barang dari dermaga PT. A ke dermaga PT. B. jika PT. C punya SIUPAL memang mau PT. C dipotong PPh pasal 23..? kan penjelasan pasal 15 sudah jelas Perusahaan Pelayaran termasuk disitu. terus di PPh pasal 23 sendiri juga tertulis "kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15"
gimana tuh om..?
salam
- Originaly posted by dewa_mabok:
Belum ada di PMK 244
jadi dipotongnya kemana om 15 atau 23..?
- Originaly posted by H36UN:
Ok anggap ini kejadian di saat sudah berlaku PMK 141 2015.
kalau kejadiannya masih berlaku PMK 244 tahun 2008, masuk kategori apa jika dikenakan PPh pasal 23..?sudah jelas dong kalo di 244 kan belum ada jasa serupa
Originaly posted by H36UN:katakan PT. C yang berlayar untuk mengantar barang dari dermaga PT. A ke dermaga PT. B. jika PT. C punya SIUPAL memang mau PT. C dipotong PPh pasal 23..? kan penjelasan pasal 15 sudah jelas Perusahaan Pelayaran termasuk disitu. terus di PPh pasal 23 sendiri juga tertulis "kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15"
gimana tuh om..?
Originaly posted by sicut:Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; (141/PMK.03/2015)
- Originaly posted by H36UN:
jadi dipotongnya kemana om 15 atau 23..?
Wlopun tercantum seperti di PMK 141, Perusahaan Pelayaran tetap di PPh 15 bukan PPh 23
- Originaly posted by sicut:
sudah jelas dong kalo di 244 kan belum ada jasa serupa
jadi kalau di 244 belum jasa serupa maka dikenakan PPh final 15 atau tetap 23 om..?
Originaly posted by sicut:Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; (141/PMK.03/2015)
ane nga mudeng nih om kenapa dikutip lagi..
- Originaly posted by dewa_mabok:
Wlopun tercantum seperti di PMK 141, Perusahaan Pelayaran tetap di PPh 15 bukan PPh 23
oow gitu om lalu kalau si pemeriksa pakai kalimat yang ane bold di awal bagaimana..?
Originaly posted by H36UN:pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
kan dalam kasus yang ane tulis
Originaly posted by H36UN:kalau berlayarnya dari
dermaga PT. A di Indonesia ke dermaga PT. B di Indonesiabukan pelabuhan loh. gimana tuh..? kg masuk kriteria PPh 15 Final 1,2% dong.
salam
Grey lagi dah..
- Originaly posted by H36UN:
Grey lagi dah..
Gray dmn?
- Originaly posted by H36UN:
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Mungkin yg anda maksud adalah PPJK,Perusahaan FF,dan Perusahaan lain yg sejenisnya, begitu kan..
- Originaly posted by dewa_mabok:
Gray dmn?
om mabok.. kalau menurut ente nga grey. coba tanggepin dong pertanyaan ane..?
ingat berlayarnya dermaga ke dermaga loh om. bukan pelabuhan ke pelabuhan.
biar rekan-rekan disini kg pada mabok. jadi solusinya ya ditanggapi ama om mabok pertanyaan ane sebelumnya hehe..
Originaly posted by jon1201:Mungkin yg anda maksud adalah PPJK,Perusahaan FF,dan Perusahaan lain yg sejenisnya, begitu kan..
lagi bahas pelayaran om jon bukan ff/ppjk. mungkin om jon bsa bantu om mabok kasih pencerahan
Salam