Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh final
Selamat sore rekan semua,
saya masih belum begitu paham mengenai per 46/PJ/2013 tentang PPh final?, mohon bantu gambaran teknis nya seperti apa ya?,
terimakasihPP 46 maksudnya?
Sederhananya, atas usaha WP OP selain Pekerjaan Bebas dan WP Badan (jika omset dibawah 4,8 M setahun) cukup bayar PPh final 1% dari omset per bulan.gimana mekanisme pembayaran dalam SSP nya? berapa kode MAP yg digunakan mba?
- Originaly posted by ainiza:
gimana mekanisme pembayaran dalam SSP nya?
bayar 1% dari omset per bulan dengan kode setoran 411128-420
nah untuk teknis SKB nya sendiri seperti apa ya?
Viewing 1 - 6 of 6 replies