Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Final 1% SPT Laporan
PPH Final 1% SPT Laporan
hi
pph final 1% untuk pelaporan spt tahunannya boleh menggunakan
REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN BIAYA
atau harus ada
laporan neraca dan laba rugi?terima kasih
wp op boleh,
- Originaly posted by isws:
hi
pph final 1% untuk pelaporan spt tahunannya boleh menggunakan
REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN BIAYA
atau harus ada
laporan neraca dan laba rugi?terima kasih
kalo WP OP yang omset masih belum melebihi 4.8 M boleh dengan rekap peredaran bruto dengan kata lain menghitung dengan norma kecuali WP OP itu sudah memilih pembukuan
KHUSUS WP OP
1. pph final 1% itu bukan option kan? diharuskan ketika dibawah 4.8mjadi seharusnya tidak bisa menggunakan norma perhitungan
bulan jan – jun menggunakan norma perhitungan
bulan jul – des harus menggunakan pph final 1%keduanya boleh mengunakan REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN BIAYA benar?
2. jika ada lebih bayar untuk pph 25 dan diminta restitusi akan dilakukan pemeriksaan? khusus peraturan ini adakah pengecualian?
3. jika ada lebih bayar pph 25 dan kita tidak minta restitusi bisa?
- Originaly posted by isws:
KHUSUS WP OP
1. pph final 1% itu bukan option kan? diharuskan ketika dibawah 4.8myup
Originaly posted by isws:bulan jan – jun menggunakan norma perhitungan
bulan jul – des harus menggunakan pph final 1%yup
Originaly posted by isws:keduanya boleh mengunakan REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN BIAYA benar?
hanya
Originaly posted by isws:REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO
Originaly posted by isws:2. jika ada lebih bayar untuk pph 25 dan diminta restitusi akan dilakukan pemeriksaan? khusus peraturan ini adakah pengecualian?
jika lebih bayar s.d 10 juta tidak dilakukan pemeriksaan tapi verifikasi oleh AR saja
Originaly posted by isws:3. jika ada lebih bayar pph 25 dan kita tidak minta restitusi bisa?
bisa
apa ada contoh pembuatan laporan utk yg separo norma separo lagi final ?