• PPH Final 1% SPT Laporan

  • isws

    Member
    22 March 2014 at 3:55 pm

    hi

    pph final 1% untuk pelaporan spt tahunannya boleh menggunakan
    REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN BIAYA
    atau harus ada
    laporan neraca dan laba rugi?

    terima kasih

  • isws

    Member
    22 March 2014 at 3:55 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    22 March 2014 at 11:19 pm

    wp op boleh,

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 8:15 am
    Originaly posted by isws:

    hi

    pph final 1% untuk pelaporan spt tahunannya boleh menggunakan
    REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN BIAYA
    atau harus ada
    laporan neraca dan laba rugi?

    terima kasih

    kalo WP OP yang omset masih belum melebihi 4.8 M boleh dengan rekap peredaran bruto dengan kata lain menghitung dengan norma kecuali WP OP itu sudah memilih pembukuan

  • isws

    Member
    24 March 2014 at 12:18 pm

    KHUSUS WP OP
    1. pph final 1% itu bukan option kan? diharuskan ketika dibawah 4.8m

    jadi seharusnya tidak bisa menggunakan norma perhitungan

    bulan jan – jun menggunakan norma perhitungan
    bulan jul – des harus menggunakan pph final 1%

    keduanya boleh mengunakan REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN BIAYA benar?

    2. jika ada lebih bayar untuk pph 25 dan diminta restitusi akan dilakukan pemeriksaan? khusus peraturan ini adakah pengecualian?

    3. jika ada lebih bayar pph 25 dan kita tidak minta restitusi bisa?

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:04 pm
    Originaly posted by isws:

    KHUSUS WP OP
    1. pph final 1% itu bukan option kan? diharuskan ketika dibawah 4.8m

    yup

    Originaly posted by isws:

    bulan jan – jun menggunakan norma perhitungan
    bulan jul – des harus menggunakan pph final 1%

    yup

    Originaly posted by isws:

    keduanya boleh mengunakan REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN BIAYA benar?

    hanya

    Originaly posted by isws:

    REKAPITALISASI BULANAN PEREDARAN BRUTO

    Originaly posted by isws:

    2. jika ada lebih bayar untuk pph 25 dan diminta restitusi akan dilakukan pemeriksaan? khusus peraturan ini adakah pengecualian?

    jika lebih bayar s.d 10 juta tidak dilakukan pemeriksaan tapi verifikasi oleh AR saja

    Originaly posted by isws:

    3. jika ada lebih bayar pph 25 dan kita tidak minta restitusi bisa?

    bisa

  • chis-niek

    Member
    24 March 2014 at 1:10 pm

    apa ada contoh pembuatan laporan utk yg separo norma separo lagi final ?

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by chis-niek:

    apa ada contoh pembuatan laporan utk yg separo norma separo lagi final ?

    buka link ini ***

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now