Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Final 1 %
Dear All Member Ortax
PT ABCD berdiri tahun 2009 selama tahun 2009 sampai 2010 pelaporan perpajakan selalu NIHIL dikarenakan perusahaan belum ada aktivitas, kemudian ditahun 2011 perusahaan mengajukan Wajib Pajak Non Efektiv atau NE, baru ditahun 2015 perusahaan ada Aktivitas dan Udh ada Pendapatan dan Pengeluaran, yang saya mau tanyakan apakah PT ABCD dikenakan PPh Final 1% ?
Mohon Pencerahannya, Terimakasih
- Originaly posted by muyadiriskabestari:
apakah PT ABCD dikenakan PPh Final 1%
ya
PT ABCD (Wajib Pajak badan) baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2015. Karena baru beroperasi secara komersial,
Untuk pengenaan PPh pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014, sedangkan PT ABCD ditahun 2014 status nya NE, mohon pencerahannyasetuju dengan rekan @jon1201 harusnya menggunakan PPh 46 1%.
- Originaly posted by muyadiriskabestari:
baru ditahun 2015 perusahaan ada Aktivitas dan Udh ada Pendapatan dan Pengeluaran, yang saya mau tanyakan apakah PT ABCD dikenakan PPh Final 1% ?
dikenakan PPh Pasal 25 WP baru