Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh final 1%
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Senda:
Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?tidak perlu, pakai PPh 25 WP Baru
dasarnya apa ya rekan priadiar4? kok kalau baca di penjelasan Pasal 10 PP 46 beda sudah terkena 1%, mohon pencerahannya
- Originaly posted by fassa:
dasarnya apa ya rekan priadiar4? kok kalau baca di penjelasan Pasal 10 PP 46 beda sudah terkena 1%, mohon pencerahannya
karena baru beroperasi secara komersial
Originaly posted by kartikadn:dalam hal WPbaru berdiri (misal april2013),
- Originaly posted by fassa:
dasarnya apa ya rekan priadiar4? kok kalau baca di penjelasan Pasal 10 PP 46 beda sudah terkena 1%, mohon pencerahannya
karena baru beroperasi secara komersial
Originaly posted by kartikadn:dalam hal WPbaru berdiri (misal april2013),
- Originaly posted by fassa:
dasarnya apa ya rekan priadiar4? kok kalau baca di penjelasan Pasal 10 PP 46 beda sudah terkena 1%, mohon pencerahannya
karena baru beroperasi secara komersial
Originaly posted by kartikadn:dalam hal WPbaru berdiri (misal april2013),
Iya..
Iya..
Iya..
Menurut sy koq kena pp46 ya, karena wp badan telah beroprasi komersial dlm jangka 1 tahun omzet kurang 4,8M
Menurut sy koq kena pp46 ya, karena wp badan telah beroprasi komersial dlm jangka 1 tahun omzet kurang 4,8M
Menurut sy koq kena pp46 ya, karena wp badan telah beroprasi komersial dlm jangka 1 tahun omzet kurang 4,8M
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut sy koq kena pp46 ya, karena wp badan telah beroprasi komersial dlm jangka 1 tahun omzet kurang 4,8M
dihitung dari bulan apa??
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut sy koq kena pp46 ya, karena wp badan telah beroprasi komersial dlm jangka 1 tahun omzet kurang 4,8M
dihitung dari bulan apa??
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut sy koq kena pp46 ya, karena wp badan telah beroprasi komersial dlm jangka 1 tahun omzet kurang 4,8M
dihitung dari bulan apa??
Bulan april 2013 pak pri,,
Bulan april 2013 pak pri,,