Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final 1%
PPh Final 1%
bukanya kalu mau bebas pot put (karena termasuk wp 46)harus punya SKB dulu yak?
emang pemungut (bendahara) mau tidak memungut kalu rekanan tidak punya SKB?
bisa berabe tuh pemungut (bendahara) kalo ada pemeiksaan dari itjen.bukanya kalu mau bebas pot put (karena termasuk wp 46)harus punya SKB dulu yak?
emang pemungut (bendahara) mau tidak memungut kalu rekanan tidak punya SKB?
bisa berabe tuh pemungut (bendahara) kalo ada pemeiksaan dari itjen.- Originaly posted by adhikarya:
benarkah tindakan dari petugas tersebut menyuruh kami membayar PPh final tersebut 1%, sementara pphnya 22 dan 23 telah dibayar / dipotong sebesar 1,5% dan 2% kenapa aarus bayar lagi pph Final 1%
tidak perlu surat rekomendasi, tidak ada kewajiban KPP buat surat ini. Peraturan sudah diundangkan di UU Negara dan setai WNI dianggap sudah tahu
- Originaly posted by adhikarya:
benarkah tindakan dari petugas tersebut menyuruh kami membayar PPh final tersebut 1%, sementara pphnya 22 dan 23 telah dibayar / dipotong sebesar 1,5% dan 2% kenapa aarus bayar lagi pph Final 1%
tidak perlu surat rekomendasi, tidak ada kewajiban KPP buat surat ini. Peraturan sudah diundangkan di UU Negara dan setai WNI dianggap sudah tahu