Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final 1%
PPh Final 1%
perusahaan kami sudah masuk mekanisme PP46 tapi belum mengajukan permohonan rekomendasi,dan dalam pemungutan pph masih menggunakan tarif lama, apakah perusahaan kami diharuskan untuk membayar PPh Final 1% lagi? hal ini kami tanyakan karena ada petugas penerima SPT Tahunan Badan di KPP tempat kami menyuruh kami membayar PPh 1% tersebut. mohon pencerahannya rekan….karena kami disuruh untuk memperhitungkan PPhFinal tersebut dalam laporan SPT Tahunan, sementara PPh yang dipotong sudah melebihi 1% kenapa harus dibayar lagi 1%? benarkah tindakan petugas pajak tersebut?
perusahaan kami sudah masuk mekanisme PP46 tapi belum mengajukan permohonan rekomendasi,dan dalam pemungutan pph masih menggunakan tarif lama, apakah perusahaan kami diharuskan untuk membayar PPh Final 1% lagi? hal ini kami tanyakan karena ada petugas penerima SPT Tahunan Badan di KPP tempat kami menyuruh kami membayar PPh 1% tersebut. mohon pencerahannya rekan….karena kami disuruh untuk memperhitungkan PPhFinal tersebut dalam laporan SPT Tahunan, sementara PPh yang dipotong sudah melebihi 1% kenapa harus dibayar lagi 1%? benarkah tindakan petugas pajak tersebut?
mohon diperjelas.
mohon diperjelas.
dear all
dengan adanya aturan PP46 dengan tarif 1% saya sudah terlanjur membayar angs 1th penuh….dan itu katanya bisa di PBK
pastinya saya pada bulan juli s/d des harus menambahi kekurangannya
pertanyaannya : sekarang saya akan membayar kekurangan tsb apakah bisa dengan 1 SSP untuk masa jul-des 2013 tsb…?terima kasih
dear all
dengan adanya aturan PP46 dengan tarif 1% saya sudah terlanjur membayar angs 1th penuh….dan itu katanya bisa di PBK
pastinya saya pada bulan juli s/d des harus menambahi kekurangannya
pertanyaannya : sekarang saya akan membayar kekurangan tsb apakah bisa dengan 1 SSP untuk masa jul-des 2013 tsb…?terima kasih
Bagaimana kah jika dari Juli – Des sudah pindah buku dan terjadi lebih bayar…
Contoh:
pembayaran Juli s/d Des berjumlah Rp 1.000.000,-
dan setelah di hitung dengan PP46 final 1% (omset x 1%) untuk Juli s/d Des, pajak nya di bawah Rp.1.000.000,- bagaimanakah perhitungan nya????Bagaimana kah jika dari Juli – Des sudah pindah buku dan terjadi lebih bayar…
Contoh:
pembayaran Juli s/d Des berjumlah Rp 1.000.000,-
dan setelah di hitung dengan PP46 final 1% (omset x 1%) untuk Juli s/d Des, pajak nya di bawah Rp.1.000.000,- bagaimanakah perhitungan nya????Maksud saya PPh 25 tiap bulan sudah terlanjur setor pake system lama sampe desember… sebanyak Rp. 1.000.000,-
terus di pindah bukukan sesuai dengan pp46 pajak final 1%
tetapi perhitungan dengan 1% membuat pajak final nya dari Juli – Des di bawah Rp.1.000.000 tiap bulan nya… bagaimana kah itu?
Maksud saya PPh 25 tiap bulan sudah terlanjur setor pake system lama sampe desember… sebanyak Rp. 1.000.000,-
terus di pindah bukukan sesuai dengan pp46 pajak final 1%
tetapi perhitungan dengan 1% membuat pajak final nya dari Juli – Des di bawah Rp.1.000.000 tiap bulan nya… bagaimana kah itu?
perushaan kami belum mendapat surat rekomendasi dari kpp untuk pembayaran pph final 1%, sehingga dalam pelaksanaan pembayaran pajak pph masih menggunakan tarif yang lama, tarif pph 22 nya 1,5%, beberapa waktu lalu kami melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, oleh petugas pemeriksa berkas SPT di tolak dengan alasan harus membayar PPh Final 1%, benarkah tindakan dari petugas tersebut menyuruh kami membayar PPh final tersebut 1%, sementara pphnya 22 dan 23 telah dibayar / dipotong sebesar 1,5% dan 2% kenapa aarus bayar lagi pph Final 1%
perushaan kami belum mendapat surat rekomendasi dari kpp untuk pembayaran pph final 1%, sehingga dalam pelaksanaan pembayaran pajak pph masih menggunakan tarif yang lama, tarif pph 22 nya 1,5%, beberapa waktu lalu kami melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, oleh petugas pemeriksa berkas SPT di tolak dengan alasan harus membayar PPh Final 1%, benarkah tindakan dari petugas tersebut menyuruh kami membayar PPh final tersebut 1%, sementara pphnya 22 dan 23 telah dibayar / dipotong sebesar 1,5% dan 2% kenapa aarus bayar lagi pph Final 1%
- Originaly posted by aghost_3690:
pertanyaannya : sekarang saya akan membayar kekurangan tsb apakah bisa dengan 1 SSP untuk masa jul-des 2013 tsb…?
terima kasih
tidak, 1 SSP satu masa
- Originaly posted by aghost_3690:
pertanyaannya : sekarang saya akan membayar kekurangan tsb apakah bisa dengan 1 SSP untuk masa jul-des 2013 tsb…?
terima kasih
tidak, 1 SSP satu masa