• PPh Final 1%

  • adhikarya

    Member
    20 March 2014 at 6:04 pm
  • adhikarya

    Member
    20 March 2014 at 6:04 pm

    perusahaan kami sudah masuk mekanisme PP46 tapi belum mengajukan permohonan rekomendasi,dan dalam pemungutan pph masih menggunakan tarif lama, apakah perusahaan kami diharuskan untuk membayar PPh Final 1% lagi? hal ini kami tanyakan karena ada petugas penerima SPT Tahunan Badan di KPP tempat kami menyuruh kami membayar PPh 1% tersebut. mohon pencerahannya rekan….karena kami disuruh untuk memperhitungkan PPhFinal tersebut dalam laporan SPT Tahunan, sementara PPh yang dipotong sudah melebihi 1% kenapa harus dibayar lagi 1%? benarkah tindakan petugas pajak tersebut?

  • adhikarya

    Member
    20 March 2014 at 6:04 pm

    perusahaan kami sudah masuk mekanisme PP46 tapi belum mengajukan permohonan rekomendasi,dan dalam pemungutan pph masih menggunakan tarif lama, apakah perusahaan kami diharuskan untuk membayar PPh Final 1% lagi? hal ini kami tanyakan karena ada petugas penerima SPT Tahunan Badan di KPP tempat kami menyuruh kami membayar PPh 1% tersebut. mohon pencerahannya rekan….karena kami disuruh untuk memperhitungkan PPhFinal tersebut dalam laporan SPT Tahunan, sementara PPh yang dipotong sudah melebihi 1% kenapa harus dibayar lagi 1%? benarkah tindakan petugas pajak tersebut?

  • destasukara

    Member
    20 March 2014 at 6:11 pm

    mohon diperjelas.

  • destasukara

    Member
    20 March 2014 at 6:11 pm

    mohon diperjelas.

  • aghost_3690

    Member
    20 March 2014 at 8:45 pm

    dear all

    dengan adanya aturan PP46 dengan tarif 1% saya sudah terlanjur membayar angs 1th penuh….dan itu katanya bisa di PBK
    pastinya saya pada bulan juli s/d des harus menambahi kekurangannya
    pertanyaannya : sekarang saya akan membayar kekurangan tsb apakah bisa dengan 1 SSP untuk masa jul-des 2013 tsb…?

    terima kasih

  • aghost_3690

    Member
    20 March 2014 at 8:45 pm

    dear all

    dengan adanya aturan PP46 dengan tarif 1% saya sudah terlanjur membayar angs 1th penuh….dan itu katanya bisa di PBK
    pastinya saya pada bulan juli s/d des harus menambahi kekurangannya
    pertanyaannya : sekarang saya akan membayar kekurangan tsb apakah bisa dengan 1 SSP untuk masa jul-des 2013 tsb…?

    terima kasih

  • Edoardo

    Member
    20 March 2014 at 10:34 pm

    Bagaimana kah jika dari Juli – Des sudah pindah buku dan terjadi lebih bayar…
    Contoh:
    pembayaran Juli s/d Des berjumlah Rp 1.000.000,-
    dan setelah di hitung dengan PP46 final 1% (omset x 1%) untuk Juli s/d Des, pajak nya di bawah Rp.1.000.000,- bagaimanakah perhitungan nya????

  • Edoardo

    Member
    20 March 2014 at 10:34 pm

    Bagaimana kah jika dari Juli – Des sudah pindah buku dan terjadi lebih bayar…
    Contoh:
    pembayaran Juli s/d Des berjumlah Rp 1.000.000,-
    dan setelah di hitung dengan PP46 final 1% (omset x 1%) untuk Juli s/d Des, pajak nya di bawah Rp.1.000.000,- bagaimanakah perhitungan nya????

  • Edoardo

    Member
    20 March 2014 at 10:37 pm

    Maksud saya PPh 25 tiap bulan sudah terlanjur setor pake system lama sampe desember… sebanyak Rp. 1.000.000,-

    terus di pindah bukukan sesuai dengan pp46 pajak final 1%

    tetapi perhitungan dengan 1% membuat pajak final nya dari Juli – Des di bawah Rp.1.000.000 tiap bulan nya… bagaimana kah itu?

  • Edoardo

    Member
    20 March 2014 at 10:37 pm

    Maksud saya PPh 25 tiap bulan sudah terlanjur setor pake system lama sampe desember… sebanyak Rp. 1.000.000,-

    terus di pindah bukukan sesuai dengan pp46 pajak final 1%

    tetapi perhitungan dengan 1% membuat pajak final nya dari Juli – Des di bawah Rp.1.000.000 tiap bulan nya… bagaimana kah itu?

  • adhikarya

    Member
    21 March 2014 at 7:08 am

    perushaan kami belum mendapat surat rekomendasi dari kpp untuk pembayaran pph final 1%, sehingga dalam pelaksanaan pembayaran pajak pph masih menggunakan tarif yang lama, tarif pph 22 nya 1,5%, beberapa waktu lalu kami melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, oleh petugas pemeriksa berkas SPT di tolak dengan alasan harus membayar PPh Final 1%, benarkah tindakan dari petugas tersebut menyuruh kami membayar PPh final tersebut 1%, sementara pphnya 22 dan 23 telah dibayar / dipotong sebesar 1,5% dan 2% kenapa aarus bayar lagi pph Final 1%

  • adhikarya

    Member
    21 March 2014 at 7:08 am

    perushaan kami belum mendapat surat rekomendasi dari kpp untuk pembayaran pph final 1%, sehingga dalam pelaksanaan pembayaran pajak pph masih menggunakan tarif yang lama, tarif pph 22 nya 1,5%, beberapa waktu lalu kami melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, oleh petugas pemeriksa berkas SPT di tolak dengan alasan harus membayar PPh Final 1%, benarkah tindakan dari petugas tersebut menyuruh kami membayar PPh final tersebut 1%, sementara pphnya 22 dan 23 telah dibayar / dipotong sebesar 1,5% dan 2% kenapa aarus bayar lagi pph Final 1%

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 7:54 am
    Originaly posted by aghost_3690:

    pertanyaannya : sekarang saya akan membayar kekurangan tsb apakah bisa dengan 1 SSP untuk masa jul-des 2013 tsb…?

    terima kasih

    tidak, 1 SSP satu masa

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 7:54 am
    Originaly posted by aghost_3690:

    pertanyaannya : sekarang saya akan membayar kekurangan tsb apakah bisa dengan 1 SSP untuk masa jul-des 2013 tsb…?

    terima kasih

    tidak, 1 SSP satu masa

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now