Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penggunaan Skema PPh Final 0,5%
Selamat siang rekan..
Saya mau tanya jadi di perusahaan kami menggunakan skema PPh final 0.5% dr omzet. Tetapi ada kendala dimana pada saat penjualan, kami di potong pph 23 atas penjualan tsb dan sudah di setorakan atas pemotongan tsb karena saat itu kami belum paham dan tdk memberikan surat keterangan bahwa kami menggunakan skema PPh final 0.5 %.
Jadi untuk pemotongan sendiri ini di apakan ya rekan? Apa d jadikan PPh 23 di bayar di muka atau gimana ya?
Lalu untuk pengisian di SPT nya bagaimana yah?
Tolong bantuannya rekan terima kasih..
atas pemotongan itu diminta bukti potongnya lalu dapat dikreditkan di SPT masa yang akan datang
kalau pake skema PPh final apa boleh ttp jadi kredit pajak?
ya boleh rekan, walaupun WP mendapatkan SKET PP 23, tetapi bila dipotong dengan PPh 23 normal ya bupotnya dapat dikreditkan