Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penggunaan Skema PPh Final 0,5%

  • Penggunaan Skema PPh Final 0,5%

     Rain14 updated 2 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Gamal sidik wacana

    Member
    14 December 2021 at 4:01 pm

    Selamat siang rekan..

    Saya mau tanya jadi di perusahaan kami menggunakan skema PPh final 0.5% dr omzet. Tetapi ada kendala dimana pada saat penjualan, kami di potong pph 23 atas penjualan tsb dan sudah di setorakan atas pemotongan tsb karena saat itu kami belum paham dan tdk memberikan surat keterangan bahwa kami menggunakan skema PPh final 0.5 %.

    Jadi untuk pemotongan sendiri ini di apakan ya rekan? Apa d jadikan PPh 23 di bayar di muka atau gimana ya?

    Lalu untuk pengisian di SPT nya bagaimana yah?

    Tolong bantuannya rekan terima kasih..

  • Rain14

    Member
    14 December 2021 at 4:36 pm

    atas pemotongan itu diminta bukti potongnya lalu dapat dikreditkan di SPT masa yang akan datang

    • Gamal sidik wacana

      Member
      14 December 2021 at 5:34 pm

      kalau pake skema PPh final apa boleh ttp jadi kredit pajak?

      • Rain14

        Member
        15 December 2021 at 8:37 am

        ya boleh rekan, walaupun WP mendapatkan SKET PP 23, tetapi bila dipotong dengan PPh 23 normal ya bupotnya dapat dikreditkan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now