Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph final 0.5% umkm
pph final 0.5% umkm
halo para rekan ortax, saya mau tanya sebagai org yang sangat awam soal pajak .
saya baru mau buat npwp karena usaha saya di bidang jasa trucking. ini kalau saya lapor pajak brrti ikut yang umkm 0.5% karena omset di bwh 500jt/ tahun. tp org yang menggunakan jasa saya mau potong pph 23 (2%) stlh saya hitung2 lebih besar yang di potong dari pada yang saya lapor nnti nya pastinya akan lebih bayar.. apa itu tidak masalah?
dan pertanyaan kedua saya melihat ada rekan saya yang mengatakan kalau dia di potong pph final 0.5% dan ada bupotnya . perbedaan bupot 0.5% dan 2% apa ya?mohon pencerahannya..
Untuk dipotong 0,5% UMKM harus ada surat keterangan dari DJP kalau tidak ada akan kena potong PPh 23 2% dan melaporkan PPh badan secara normal.
Perbedaannya hanya di tarif pemotongan selebihnya kurang lebih sama
Terima kasih jawabannya rekan, tp kalau misalnya kita WP OP apakah di perkenankan di potong pph 23 2%?
Bisa dipotong PPh 23 untuk orang pribadi kalau jasa trucking itu oleh lawan transaksi dianggap persewaan aset.
Minta saja surat keterangan pemotongan PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022 ke DJP. Nanti surat tsb diberikan kepada customer, sehingga mereka memotong pph 0,5% bukan 2%.
bisa dibaca artikel ini :
https://www.pajak.com/pajak/mengenal-surat-keterangan-pph-final-umkm/
wah terimakasih banyak rekan2 sangat membantu jawabannya 😀
salam sukses untuk kita semua