• PPh Ekspor hasil bumi

  • alisha

    Member
    7 September 2015 at 5:21 pm
  • alisha

    Member
    7 September 2015 at 5:21 pm

    Rekan,
    1) Mohon infonya dong, mengenai ekspor hasil bumi.. misal pasir besi, itu apakah harus dikenakan PPh? kalo iyah, Ph atas apa yah? menurut informasi besarnya tarif 1,5%.. aoakah itu PPh 22 atas ekspor.. krn kalo saya kaitkan dengan PMK 107/PMK.010/2015, tertera disana pada pasal 2 ayat 1 butir a.2 –> ekspor komoditas tambang batubara …..dst
    2) kalau memang iya, menggunakan sarana apa untuk penyetorannya, SSP ato SSPCP?
    3) Mohon infonya juga untuk kode jenis setoran dan kode akun pajaknya, terima kasih.

  • alisha

    Member
    8 September 2015 at 1:28 pm

    mohon bantuannya rekan… pliss

  • alisha

    Member
    9 September 2015 at 3:32 pm

    up.. upp

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now