Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ekspor hasil bumi
PPh Ekspor hasil bumi
Rekan,
1) Mohon infonya dong, mengenai ekspor hasil bumi.. misal pasir besi, itu apakah harus dikenakan PPh? kalo iyah, Ph atas apa yah? menurut informasi besarnya tarif 1,5%.. aoakah itu PPh 22 atas ekspor.. krn kalo saya kaitkan dengan PMK 107/PMK.010/2015, tertera disana pada pasal 2 ayat 1 butir a.2 –> ekspor komoditas tambang batubara …..dst
2) kalau memang iya, menggunakan sarana apa untuk penyetorannya, SSP ato SSPCP?
3) Mohon infonya juga untuk kode jenis setoran dan kode akun pajaknya, terima kasih.mohon bantuannya rekan… pliss
up.. upp
Viewing 1 - 4 of 4 replies