Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ekspor hasil bumi
PPh Ekspor hasil bumi
Rekan,
Mohon bantuannya nih, untuk transaksi ekspor non migas, . misal "pasir besi .. itu apakah terkena PPh apa ya yang tarifnya 1,5%, dan pembayarannya pakai SSP ato SSPCP
Mohn infonya ya, terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies