Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pph dokter
Izin bertanya, untuk pph 21 dokter jika sebagai dokter mitra namun tetap memiliki kontrak di klinik apakah klinik harus memotong dan melaporkan pajaknya?
Lalu, untuk perawat (sbg pegawai kontrak) apakah sama seperti dokter?
Viewing 1 of 1 replies