• PPh Distributor MLM

     JRS updated 15 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • JRS

    Member
    23 March 2009 at 4:42 am
  • JRS

    Member
    23 March 2009 at 4:42 am

    Dear all,

    Salam kenal semuanya,

    Saya ingin minta opini dari Anda-Anda semua, untuk beberapa point brkt :
    1.perhitungan PPh untuk distributor MLM, apakah boleh memakai norma ? 2.Bagaimana kita mengetahui berapa keuntungan yang didapat dalam sebulan yang diperoleh dari selisih harga distributor dengan harga yang dijual ke konsumen ? 3.Bagaimana juga dengan angsuran PPh bulanannya ? Apakah boleh dikosongkan alias setiap bulan tidak menyetor pajak, karena didalam form 1770 S pada bagian F harus diisi dengan besarnya angsuran bulanan untuk tahun berikutnya, sedangkan bagi seorang distributor kan penghasilan per bulannya tidak tetap, jadi besar kemungkinan kalo mengangsur PPh bulanan, pada saat pelaporan SPT tahunan bisa terjadi lebih bayar.
    4.Kalau tidak mengangsur PPh bulanan, apakah tetap hrs lapor ke KPP ? Nihil atau besarnya PPh 21 yang telah dipot dari bonus ?

    Thanks buat semuanya, semoga ada yang bisa membantu.

  • begawan5060

    Member
    23 March 2009 at 3:50 pm

    Dapat menggunakan norma dalam hal menghitung penghasilan neto dari hasil penjualan, sedang penerimaan komisi dilaporkan sebesar jumlah sebenarnya (take home pay)

  • JRS

    Member
    24 March 2009 at 5:25 am

    Thanks atas tanggapan dr sdr/sdri Begawan5060.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now