Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph dibayar sekaligus atau per tahun??

  • pph dibayar sekaligus atau per tahun??

     ariss updated 12 years ago 4 Members · 7 Posts
  • ariss

    Member
    10 December 2012 at 9:52 am

    Dear rekan-rekan ortax yang budiman,
    mau nanya nih (sya sudah lihat di forum2 sebelumnya tapi masih mudeng).
    OP bernama Andi menerima pendapatan sewa dari CV.ABC senilai 50 juta untuk 5 tahun, jadi @ 1 tahun = 10 juta.
    Status OP maupun CV tersebut sama2 non PKP,
    dan dari perjanjian disepakati bahwa OP Andi akan menyetor sendiri PPH atas sewa tersebut.
    Pertanyaannya :
    1. OP ANdi setor PPH Finalnya langsung 5 Juta sekaligus pada saat tahun pertama sewa atau disetor @ 1 juta per tahunnya?
    Pendapatan yang dietrima langsung sekaligus 50 juta untuk 5 tahun.

    2. Adakah dasar hukum / peraturan atas jawaban nomor 1 tersebut?

    Mohon bantuannya.
    Terima kasih.

    regards,

  • ariss

    Member
    10 December 2012 at 9:52 am
  • yuniffer

    Member
    10 December 2012 at 9:58 am
    Originaly posted by ariss:

    1. OP ANdi setor PPH Finalnya langsung 5 Juta sekaligus pada saat tahun pertama sewa atau disetor @ 1 juta per tahunnya?
    Pendapatan yang dietrima langsung sekaligus 50 juta untuk 5 tahun.

    Langsung disetor PPh 4 ayat (2) sebesar 10% pada saat penerimaan pembayaran = Rp 5juta.

  • ariss

    Member
    10 December 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Langsung disetor PPh 4 ayat (2) sebesar 10% pada saat penerimaan pembayaran = Rp 5juta.

    Dear rekan yuniffer : adakah dasar peraturannya rekan?
    jadi kalau dibayar PPH-ny per tahun itu gak boleh ya..??

  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 10:21 am
    Originaly posted by ariss:

    Dear rekan yuniffer : adakah dasar peraturannya rekan?
    jadi kalau dibayar PPH-ny per tahun itu gak boleh ya..??

    nilai bruto sewa dihitung dari dokumen perjanjian sewa rekan, meskipun jangka waktu tidak setahun.. lain hal jika klausul perjanjian atau perjanjian tersebut dibuat pertahun

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 3:47 pm
    Originaly posted by ariss:

    dan dari perjanjian disepakati bahwa OP Andi akan menyetor sendiri PPH atas sewa tersebut.

    Harus disetor melalui pemotongan oleh CV ABC

  • ariss

    Member
    11 December 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Langsung disetor PPh 4 ayat (2) sebesar 10% pada saat penerimaan pembayaran = Rp 5juta.

    Originaly posted by priadiar4:

    nilai bruto sewa dihitung dari dokumen perjanjian sewa rekan, meskipun jangka waktu tidak setahun.. lain hal jika klausul perjanjian atau perjanjian tersebut dibuat pertahun

    Originaly posted by begawan5060:

    Harus disetor melalui pemotongan oleh CV ABC

    Oke rekan2.. trims infonya..:)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now