Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph dibayar sekaligus atau per tahun??
pph dibayar sekaligus atau per tahun??
Dear rekan-rekan ortax yang budiman,
mau nanya nih (sya sudah lihat di forum2 sebelumnya tapi masih mudeng).
OP bernama Andi menerima pendapatan sewa dari CV.ABC senilai 50 juta untuk 5 tahun, jadi @ 1 tahun = 10 juta.
Status OP maupun CV tersebut sama2 non PKP,
dan dari perjanjian disepakati bahwa OP Andi akan menyetor sendiri PPH atas sewa tersebut.
Pertanyaannya :
1. OP ANdi setor PPH Finalnya langsung 5 Juta sekaligus pada saat tahun pertama sewa atau disetor @ 1 juta per tahunnya?
Pendapatan yang dietrima langsung sekaligus 50 juta untuk 5 tahun.2. Adakah dasar hukum / peraturan atas jawaban nomor 1 tersebut?
Mohon bantuannya.
Terima kasih.regards,
- Originaly posted by ariss:
1. OP ANdi setor PPH Finalnya langsung 5 Juta sekaligus pada saat tahun pertama sewa atau disetor @ 1 juta per tahunnya?
Pendapatan yang dietrima langsung sekaligus 50 juta untuk 5 tahun.Langsung disetor PPh 4 ayat (2) sebesar 10% pada saat penerimaan pembayaran = Rp 5juta.
- Originaly posted by yuniffer:
Langsung disetor PPh 4 ayat (2) sebesar 10% pada saat penerimaan pembayaran = Rp 5juta.
Dear rekan yuniffer : adakah dasar peraturannya rekan?
jadi kalau dibayar PPH-ny per tahun itu gak boleh ya..?? - Originaly posted by ariss:
Dear rekan yuniffer : adakah dasar peraturannya rekan?
jadi kalau dibayar PPH-ny per tahun itu gak boleh ya..??nilai bruto sewa dihitung dari dokumen perjanjian sewa rekan, meskipun jangka waktu tidak setahun.. lain hal jika klausul perjanjian atau perjanjian tersebut dibuat pertahun
- Originaly posted by ariss:
dan dari perjanjian disepakati bahwa OP Andi akan menyetor sendiri PPH atas sewa tersebut.
Harus disetor melalui pemotongan oleh CV ABC
- Originaly posted by yuniffer:
Langsung disetor PPh 4 ayat (2) sebesar 10% pada saat penerimaan pembayaran = Rp 5juta.
Originaly posted by priadiar4:nilai bruto sewa dihitung dari dokumen perjanjian sewa rekan, meskipun jangka waktu tidak setahun.. lain hal jika klausul perjanjian atau perjanjian tersebut dibuat pertahun
Originaly posted by begawan5060:Harus disetor melalui pemotongan oleh CV ABC
Oke rekan2.. trims infonya..:)