Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh dari dua pemberi kerja

  • PPh dari dua pemberi kerja

     kaSSkus updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 9 Posts
  • yadis10

    Member
    12 March 2011 at 12:35 pm
  • yadis10

    Member
    12 March 2011 at 12:35 pm

    misalkan jika karyawan bekerja di 2 tempat berbeda di PT. A dia dipotong PPh dan di PT. B tidak di potong PPh. Apakah jumlah penghasilan yang dilaporkan merupakan penjumlahan dari PT. A dan PT. B?? dan form yang dipakai apakah form 1770S???

  • scc

    Member
    12 March 2011 at 12:43 pm

    Betul, penghasilan ke 2 perusahaan hrs digabung, dengan lampiran bukti potong 1721A1 nya juga 2 lembar.
    Karena sdh lebih dari 1 pemberi kerja maka harus pake form 1770S

  • yadis10

    Member
    12 March 2011 at 12:48 pm

    rekan scc bukti potongnya cuma ada satu soalnya di pt B kan tidak dipotong PPhnya oleh perusahaan.

  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2011 at 12:50 pm

    kalo gitu ada pajak yang harus rekan lunasi sendiri

    Salam

  • scc

    Member
    12 March 2011 at 1:06 pm

    walau tidak ada dipotong PPh seharusnya PT.B juga harus menerbitkan form 1721A1 untuk karyawan yg ber NPWP sebagai lampiran di SPT Tahunan Karyawan.
    coba aja minta ama perusaahaan dulu, pasti dikasih.

  • kaSSkus

    Member
    12 March 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by yadis10:

    misalkan jika karyawan bekerja di 2 tempat berbeda di PT. A dia dipotong PPh dan di PT. B tidak di potong PPh.

    Alasan di PT.B tidak dipotong PPh kenapa ya ?

  • yadis10

    Member
    15 March 2011 at 2:23 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Alasan di PT.B tidak dipotong PPh kenapa ya ?

    alasannya penghasilan utk pt. B dibawah PTKPnya jadi nihil..

  • kaSSkus

    Member
    15 March 2011 at 2:52 pm
    Originaly posted by yadis10:

    Originaly posted by kaSSkus:
    Alasan di PT.B tidak dipotong PPh kenapa ya ?

    alasannya penghasilan utk pt. B dibawah PTKPnya jadi nihil..

    Sebaiknya minta 1721-A1 nya walaupun pajaknya nihil…jika tidak mendapatkannya, minta surat keterangan berisikan jumlah penghasilan yg diterima.
    Jumlah penghasilan yg dilaporkan, tentunya penjumlahan penghasilan dari PT. A dan B—-> hitung pajak terutangnya—>lunasi kurang bayarnya—> laporkan SPT Tahunan cukup pake 1770 S
    Akan ada kewajiban angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now