Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph dan ppn oleh bendaharawan pemerintah
pph dan ppn oleh bendaharawan pemerintah
rekan, saya mau tanya
1. apabila bendahara melakukan pemesanan katering seharga 1.2juta kena pajak apa saja?n tarifnya brp?
2. apabila bendahara melakukan pembelian di rumah makan seharga 800rb kena pajak apa saja n tarif brp?
mohon pencerahannya- Originaly posted by rinengga:
1. apabila bendahara melakukan pemesanan katering seharga 1.2juta kena pajak apa saja?n tarifnya brp?
PPh 23 tarif 2% kalau rekanan punya NPWP, dan 4% kalau tidak punya NPWP.
Originaly posted by rinengga:2. apabila bendahara melakukan pembelian di rumah makan seharga 800rb kena pajak apa saja n tarif brp?
mohon pencerahannyatidak ada PPh maupun PPN
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by rinengga:
1. apabila bendahara melakukan pemesanan katering seharga 1.2juta kena pajak apa saja?n tarifnya brp?PPh 23 tarif 2% kalau rekanan punya NPWP, dan 4% kalau tidak punya NPWP.
Tambahan
Katering bukan objek PPN karena merupakan objek pajak daerahSalam
kalo pembelian direstoran minimal berapa biar dikenakan pajak?dan pajak apa saja?
terima kasih bos hanifsaya mo tanya lagi teman
kalo ada 3 nota rumah makan tanggal sama, kegiatan sama
nota 1 Rp600rb
nota 2 Rp800rb
nota 3 Rp800rbkena PPN n PPh 22 g?
- Originaly posted by rinengga:
kalo pembelian direstoran minimal berapa biar dikenakan pajak?
PPh 22 diatas 2 juta