Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh dan PPN Freight charter Urgent

  • PPh dan PPN Freight charter Urgent

  • YusupITM

    Member
    22 March 2011 at 10:25 am
  • YusupITM

    Member
    22 March 2011 at 10:25 am

    Dear All..

    Sebelumnya kenalin ane baru dimember ini..
    fresh graduate juga apalagi didunia pajak mohon bimbingannya semua..

    Ada yang mau saya tanyain, kebetulan saya bekerja disebuah perusahaan yg baru berdiri bergerak dibidang jasa pelayaran ( tapi tidak punya tug boat dan tongkang).

    Tapi disini perusahaan kami diserahkan armada oleh PT.X untuk mengoperasikan armada TB.

    Kami mendapat penyewa kapal ( PT.Y/pemilik cargo ) tapi disini PT.Y tidak mau dipotong pajak pph dan ppn.
    Sedangkan dari pihak PT. X tertib pajak.

    Yang ingin saya tanyakan kewajiban pajak apa saja yg harus kami lakukan..
    (Posisi kami disini belum punya SIUPAL karena belum punya armada.)

    Kewajiban Kami terhadap PT. X (yang meyuruh kami menoperasikan armadanya).
    dan kewajiban kami terhadap PT. Y (pemilik kargo).

    terima kasih rekan2 atas bimbingannya.

  • reszadoli

    Member
    22 March 2011 at 11:08 am

    Coba ane simak dulu boy.
    untuk shipping ane ga paham

    :sundul dulu ahh

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now