Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh dan PPN Freight charter Urgent
PPh dan PPN Freight charter Urgent
Dear All..
Sebelumnya kenalin ane baru dimember ini..
fresh graduate juga apalagi didunia pajak mohon bimbingannya semua..Ada yang mau saya tanyain, kebetulan saya bekerja disebuah perusahaan yg baru berdiri bergerak dibidang jasa pelayaran ( tapi tidak punya tug boat dan tongkang).
Tapi disini perusahaan kami diserahkan armada oleh PT.X untuk mengoperasikan armada TB.
Kami mendapat penyewa kapal ( PT.Y/pemilik cargo ) tapi disini PT.Y tidak mau dipotong pajak pph dan ppn.
Sedangkan dari pihak PT. X tertib pajak.Yang ingin saya tanyakan kewajiban pajak apa saja yg harus kami lakukan..
(Posisi kami disini belum punya SIUPAL karena belum punya armada.)Kewajiban Kami terhadap PT. X (yang meyuruh kami menoperasikan armadanya).
dan kewajiban kami terhadap PT. Y (pemilik kargo).terima kasih rekan2 atas bimbingannya.
Coba ane simak dulu boy.
–untuk shipping ane ga paham:sundul dulu ahh