Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Bonus
Dear Ortax member,
Mohon bantuannya, bagaimana perhitungan Pph-nya untuk Bonus bagi member/non karyawan perusahaan MLM yang di terima tidak tentu dalam sebulan?
Kapan perusahaan MLM menyetor & melaporkan Pph tersebut?
Catatan: member tersebut punya penghasilan lain di luar MLMTerima Kasih
50% x Ph. Bruto x Tarif ps.17.
Setor dan lapor seperti jatuh penyetoran dan pelaporan pph 21 masa
- Originaly posted by danyoktafia:
member tersebut punya penghasilan lain di luar MLM
ini nnti masuk di SPT Tahunan OP yg bersangkutan
salam - Originaly posted by danyoktafia:
Kapan perusahaan MLM menyetor
paling lambat tgl 10 bulan berikutnya
Originaly posted by danyoktafia:melaporkan Pph tersebut?
plng lambat tgl 20 bln berikutnya
kalau member/org tersebut ga punya NPWP? rumusnya sama ato dikali tarif 17 jd 6%?
- Originaly posted by shasty:
kalau member/org tersebut ga punya NPWP? rumusnya sama ato dikali tarif 17 jd 6%?
iya 20% lebih tinggi dari tarif normal
salam