• PPH Bonus

  • danyoktafia

    Member
    16 November 2015 at 5:18 pm

    Dear Ortax member,
    Mohon bantuannya, bagaimana perhitungan Pph-nya untuk Bonus bagi member/non karyawan perusahaan MLM yang di terima tidak tentu dalam sebulan?
    Kapan perusahaan MLM menyetor & melaporkan Pph tersebut?
    Catatan: member tersebut punya penghasilan lain di luar MLM

    Terima Kasih

  • danyoktafia

    Member
    16 November 2015 at 5:18 pm
  • Dewa_Mabok

    Member
    16 November 2015 at 8:31 pm

    50% x Ph. Bruto x Tarif ps.17.

    Setor dan lapor seperti jatuh penyetoran dan pelaporan pph 21 masa

  • ichaimoet

    Member
    17 November 2015 at 8:27 am
    Originaly posted by danyoktafia:

    member tersebut punya penghasilan lain di luar MLM

    ini nnti masuk di SPT Tahunan OP yg bersangkutan
    salam

  • sistop

    Member
    17 November 2015 at 8:35 am
    Originaly posted by danyoktafia:

    Kapan perusahaan MLM menyetor

    paling lambat tgl 10 bulan berikutnya

    Originaly posted by danyoktafia:

    melaporkan Pph tersebut?

    plng lambat tgl 20 bln berikutnya

  • shasty

    Member
    17 November 2015 at 11:21 am

    kalau member/org tersebut ga punya NPWP? rumusnya sama ato dikali tarif 17 jd 6%?

  • ichaimoet

    Member
    17 November 2015 at 11:35 am
    Originaly posted by shasty:

    kalau member/org tersebut ga punya NPWP? rumusnya sama ato dikali tarif 17 jd 6%?

    iya 20% lebih tinggi dari tarif normal
    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now