Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lawan Transaksi Belum Memotong PPh Pasal 23
Lawan Transaksi Belum Memotong PPh Pasal 23
Bagaimana jika di tahun 2022 lawan transaksi membayar full sesuai invoice dan PPH blm dipotong, apakah perusahaan penyedia jasa wajib memotong sendiri pph nya?
Potong dari tagihan selanjutnya jika masih ada pekerjaannya dengan perusahaan rekan.
Kalau sudah tidak ada setor dari kantong sendiri atau tunggu pemeriksaan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies