• PPh bagi orang asing

  • endra

    Member
    6 June 2008 at 2:27 pm

    Jika ada BUT yang berdiri di Indonesia, katakanlah di Jakarta, kemudian BUT tersebut mendapat proyek di daerah Aceh, bidang jasa kontruksi, setiap bulan perusahaan tersebut mengajukan tagihan (invoice) kebendaharawan pemerintah

    saya melihat di FP ada PPh dengan prosi sesuai bidang kerja BUT tersebut
    pada invoice yg diterbitkan BUT tersebut berisikan jasa bidang consultan yaitu mengrikrut para pekerja asing tersebut

    yang membinungkan saya, paraa pekerja asing tersebut yang di kontrak hingga 18 bulan, seharusnya di kenakan PPh berapa ya?
    apakah mereka bisa bebas PPh?
    mereka bukan wakil atau utusan dari negara asing, mereka murni pekerja yang direkrut,

    kemudian lagi, jika mereka para pekerja asing tsb menerima gaji dari perusahaan yang mengirim mereka, dalam hal ini sub contract, yang berada di LN, apakah mereka masih bisa dikenakan PPh,

    inti dari permasalahan ini, saya selaku warga negara, merasa peluang pajak kita banyak mengalami lose pajak dari para pekerja asing,

    semoga rekan2 dapat memberikan masukan

    thanks banget

  • endra

    Member
    6 June 2008 at 2:27 pm
  • prastono

    Member
    6 June 2008 at 3:13 pm

    Kalau mereka tenaga lepas tidak memwakili peusahaan, maka berdasar Pasal 14(1) P3B menyatakan Penghasilan yang diperoleh penduduk negara treaty partner ( WNA ) sehubungan dengan jasa profesional hanya dikenakan di negara treaty partner ( negara asal ) kecuali dia mempunyai tempat tinggal / usaha tetap di Indonesia guna melakukan kegiatannya atau berada di Indonesia melebihi …… hari dalam suatu masa 12 bulan .
    Jadi bisa dikenakan PPh melihat time test berapa lama dia di Indonesia ( berbeda masing2 negara , contoh Rusia 90 hari, USA 180 hari )

    Bila tenaga asing berasal dari negara non treaty partner maka pada hari pertama kerja langsung bisa dikenakan PPh 26, bila lewat 183 hari dikenakan PPh 21 ( jadi WPDN )

  • abinzz

    Member
    9 June 2008 at 10:29 am

    bukan begitu bung endra,,

    PPh itu kan menganut Azas Self Assesment (menghitung,membayar dan melapor sendiri), Jadi Selain Kewajiban Pihak DJP untuk Mengawasi Juga ada Kewajiban WP untuk Jujur dalam Melapor.. Jadi jgn bung endra mengeluh Peluang Pajak Indonesia banyak Lose dari pekerja Asing.. repot juga nantinya kalau PPh di Jadikan Office Assesment seperti PBB..

    untuk pengenaan Pajaknya Ulasan Pak Prsatono sudah sangat Jelas dan saya sependapat. ^_^

  • zhw

    Member
    30 June 2008 at 5:25 pm

    Nambahin..
    perlu dilihat dulu Surat Keterangan Domisili juga kali ya..
    Kalo gak ada SKD kena pasal 26 20%, kalo ada dilihat udh lewat time test atau belum..
    kalo belum, belum kena..kalo sudah dilihat ada pake tarif P3B atau bukan.
    tentang SKD, diterbitkan oleh competent authority. Saya masih bingung, competent authority tu apa&yang bagaimana sih?? mohon penjelasan.

  • psitumorang

    Member
    22 July 2008 at 10:50 am

    Dear pak Endra

    Kalau BUT berdiri di Indonesia, maka BUT tersebut mempunyai kewajiban pajak yang harus dibayarkan maupun dilaporkan ke kantor pajak. namun yang perlu di perhatikan adalah tidak semua penghasilan BUT di kenakan pajak harus tetap melihat nature dari transaksi tersebut apakah BUT tersebut mendapat proyek pemeritah dengan sumberdana hibah atau pinjaman dari luar negri dimana kewajiban PPN dan PPH hanya sebatas melaporkan karena pajaknya di tanggung/dibebaskan oleh pemerintah begitu juga untuk pph psl 25 pajak butnya harus dipisahkan anatara proyek pemerintah dimana sumber dananya berupa hibah/loan dengan proyek-proyek lainya proyek yang pemerintah dengan sumber dana hibah /loan dibebaskan dari pajak penghasilan jadi hanya sebatas melaporkan hal ini mengacu kepada KEPRES No.29/1986. diluar tersebut diatas pajak penghasilan harus di bayar dan dilaporkan.

    Mengenai karyawan orang asing mereka mempunyai kewajiban untuk membayar Pajak penghasilan PPh psal 21 karena sudah melebihi time test lebih dari 183 hari, mengenai Gaji dibayarkan di luar negri maka orang asing tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan "selama" biaya gaji yang dibayarkan di luar negri tersebut tidak dibebankan pada BUT yang ada di indonesia, tetapi kalau gaji tersebut dibayarkan di luar negri dan dibebankan ke BUT baik berupa Debit Memo maupun Invoice maka wajib di potong PPH Psl 21 karena penghasilan rutinnya bersal dari indonesia.

    Semoga dapat membantu

    Salam
    Untung

  • evan212

    Member
    23 July 2008 at 8:55 am
    Originaly posted by zhw:

    tentang SKD, diterbitkan oleh competent authority. Saya masih bingung, competent authority tu apa&yang bagaimana sih?? mohon penjelasan.

    competent authority adalah yang berwenang untuk menandatangani Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residency) misalnya kantor pajak tempat WP terdaftar di LN atau pejabat2 tertentu yang ditunjuk oleh negara masing2 atau dapat juga perwakilan negara tersebut di Indonesia

  • lulu82

    Member
    29 July 2010 at 7:06 pm

    ikut nimbrung yah rekan2,
    orang asing yang tinggal di indo selama 183 hr (dalam 1 thn) apakah berlaku bagi orang asing yang sering pulang pergi jakarta-sing dalam 1 bulan selama 1 tahun.bagaimana aspek perpajakannnya. mohon bantuannya…

  • phoska

    Member
    29 July 2010 at 11:00 pm

    1. Pekerja Asing (Subjek Pajak Luar Negeri) yang direkrut oleh BUT melalui kontrak kerja, misal 18 bulan, maka BUT mempunyai kewajiban mendaftarkan Pekerja Asing tersebut untuk memperoleh NPWP dan status Pekerja Asing selanjutnya menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Tidak perlu menunggu 183 hari untuk mendaftarkan NPWP-nya Pekerja Asing, namun pada awal kedatangannya langsung didaftarkan untuk memperoleh NPWP, karena Pekerja Asing sejak kedatangannya di Indonesia telah "mempunyai niat" tinggal di Indonesia melebihi 183 hari. Sesuai peraturan perpajakan Indonesia, orang yang telah "berniat" tinggal di Indonesia, boleh mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan adanya NPWP dari para Pekerja Asing tersebut, maka BUT akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan kepada Pekerja Asing tersebut, sejak gaji pertama yang dibayarkan.

    2. Jika Pekerja Asing menerima gaji dari perusahaan luar negeri yang mengirim mereka, dan BUT di Indonesia nyata-nyata tidak pernah membayar gaji Pekerja Asing tersebut, dan gaji Pekerja Asing tersebut tidak dibebankan pada BUT di Indonesia, maka BUT tetap berkewajiban menyetorkan PPh Pasal 21 dari Pekerja Asing tersebut ke pemerintah Indonesia, sepanjang time test mengenai keberadaan mereka terpenuhi sesuai P3B-nya dengan Indonesia, sehingga penghasilan Pekerja Asing tersebut pajaknya menjadi hak pemerintah Indonesia. Mekanisme-nya BUT meminta kepada Pihak Mitra (perusahaan di luar negeri) agar memotong PPh dari gaji Pekerja Asing tersebut dan mentransfer ke rekening BUT dan selanjutnya BUT menyetorkan ke Kas Negara.

  • wannabewongkpp

    Member
    30 July 2010 at 4:06 pm
    Originaly posted by phoska:

    1. Pekerja Asing (Subjek Pajak Luar Negeri) yang direkrut oleh BUT melalui kontrak kerja, misal 18 bulan, maka BUT mempunyai kewajiban mendaftarkan Pekerja Asing tersebut untuk memperoleh NPWP dan status Pekerja Asing selanjutnya menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Tidak perlu menunggu 183 hari untuk mendaftarkan NPWP-nya Pekerja Asing, namun pada awal kedatangannya langsung didaftarkan untuk memperoleh NPWP, karena Pekerja Asing sejak kedatangannya di Indonesia telah "mempunyai niat" tinggal di Indonesia melebihi 183 hari. Sesuai peraturan perpajakan Indonesia, orang yang telah "berniat" tinggal di Indonesia, boleh mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan adanya NPWP dari para Pekerja Asing tersebut, maka BUT akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan kepada Pekerja Asing tersebut, sejak gaji pertama yang dibayarkan.

    setuju…

    Originaly posted by phoska:

    2. Jika Pekerja Asing menerima gaji dari perusahaan luar negeri yang mengirim mereka, dan BUT di Indonesia nyata-nyata tidak pernah membayar gaji Pekerja Asing tersebut, dan gaji Pekerja Asing tersebut tidak dibebankan pada BUT di Indonesia, maka BUT tetap berkewajiban menyetorkan PPh Pasal 21 dari Pekerja Asing tersebut ke pemerintah Indonesia, sepanjang time test mengenai keberadaan mereka terpenuhi sesuai P3B-nya dengan Indonesia, sehingga penghasilan Pekerja Asing tersebut pajaknya menjadi hak pemerintah Indonesia. Mekanisme-nya BUT meminta kepada Pihak Mitra (perusahaan di luar negeri) agar memotong PPh dari gaji Pekerja Asing tersebut dan mentransfer ke rekening BUT dan selanjutnya BUT menyetorkan ke Kas Negara.

    masih membingungkan. dari kasusnya rekan endra, tidak menjelaskan bahwa pengirim tenaga kerja asing tersebut masih perusahaan yang sama dengan BUT atau tidak.

    Originaly posted by lulu82:

    orang asing yang tinggal di indo selama 183 hr (dalam 1 thn) apakah berlaku bagi orang asing yang sering pulang pergi jakarta-sing dalam 1 bulan selama 1 tahun.bagaimana aspek perpajakannnya. mohon bantuannya…

    physical presence yang dihitung, ekstrimnya, jika si orang asing tersebut ternyata ditangkap dan masuk penjara selama 6 bulan. keberadaannya di penjara di Indonesia juga dihitung sebagai keberadaan di Indonesia.

  • phoska

    Member
    31 July 2010 at 9:36 am

    Kalau orang asing ditangkap dan masuk penjara selama lebih dari 6 bulan, berarti keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari, saya pastikan orang asing masuk ke Indonesia secara illegal atau melakukan tindak pidana. Dalam kasus orang asing masuk ke Indonesia secara illegal atau melakukan tindak pidana, tentu yang bersangkutan selepas dari penjara akan dideportasi ke negara asal oleh pemerintah Indonesia, sehingga persoalan pendaftaran NPWP-nya sudah tidak relevan lagi dibahas, karena ia sudah diusir dari Indonesia.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now