Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh badan yang berbentuk Yayasan
PPh badan yang berbentuk Yayasan
selamt siang menjelang sore rekan2 ortax..'
saya agak bingung tentang PPh atas badan yang berbentuk yayasan, dimana pajak tahunannya selalu nihil, kenapa?
selain itu, kenapa penyusutannya kadang disusutkan tetapi kadang tidak?. mohon pencerahannya.
selain yayasab, apa perusahaan apaa saja yang pph badan tahunnanya nilainya nihil.mohon penjelasannya.
- Originaly posted by juned_91:
selamt siang menjelang sore rekan2 ortax..'
saya agak bingung tentang PPh atas badan yang berbentuk yayasan, dimana pajak tahunannya selalu nihil, kenapa?
ya mungkin karena gak ada penghasilan kena pajak
Originaly posted by juned_91:selain itu, kenapa penyusutannya kadang disusutkan tetapi kadang tidak?. mohon pencerahannya.
Ya buat SPT belum tahu kali
Originaly posted by juned_91:selain yayasab, apa perusahaan apaa saja yang pph badan tahunnanya nilainya nihil.
bisa SPT WP konstruksi
terimakasih saudara priadiar4,
berhubung penghasilan kena pajak itu gmn ya?.. kan ada penghasilan tiap tahunnya untuk yayasa tersebut..- Originaly posted by juned_91:
berhubung penghasilan kena pajak itu gmn ya?.. kan ada penghasilan tiap tahunnya untuk yayasa tersebut..
Penghasilan yang bisa dikenakan pajak, jika sesuai ketentuan sebenarnya penghasilan dari yayasan itu bukanlah objek, maka tidak ada penghasilan kena pajak
owh begitu ya..
mungkin ada sedikit tambahan, setelah saya tanya teman2 saya yang lain
kenapa atas penghasilan yang diperoleh yayaysan tidak termasuk objek pajak
menurut "teman", semua pendapatan mau pun penghasilan dari ousaha selam satu periode itu akan di investasikan ulang secara keseluruhan untuk usaha yayasan tersebut.berhubung dengan penyusutan t, barang yang harus disustkan dan di masukkan dalam laporan spt itu karena adanya penambahan inventaris ataupun harta yang perolehan nya melebihi pendapatan yang diperoleh dalam periode tersebut, sehingga atas kelebihan tersebut harus di susutkan. benar kagak ya?.. copas soalnya..
- Originaly posted by juned_91:
berhubung dengan penyusutan t, barang yang harus disustkan dan di masukkan dalam laporan spt itu karena adanya penambahan inventaris ataupun harta yang perolehan nya melebihi pendapatan yang diperoleh dalam periode tersebut, sehingga atas kelebihan tersebut harus di susutkan. benar kagak ya?.. copas soalnya..
Aktiva yang digunakan untuk kegiatan yayasan itu dihitung penyusutannya dan tidak diperlakukan istimewa
- Originaly posted by priadiar4:
Aktiva yang digunakan untuk kegiatan yayasan itu dihitung penyusutannya dan tidak diperlakukan istimewa
maksud dari diperlakukan istimewa itu apa ya?.
mohon penjelasannya - Originaly posted by juned_91:
maksud dari diperlakukan istimewa itu apa ya?.
mohon penjelasannyamaksudnya saya perhitungannya sama dengan bentuk WP lain, baik itu yayasan, swasta dll
owh begitu.. termikasih rekan Priadiar4 atas masukkannya…