Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh badan yang berbentuk Yayasan

  • PPh badan yang berbentuk Yayasan

  • juned_91

    Member
    2 April 2014 at 3:05 pm

    selamt siang menjelang sore rekan2 ortax..'

    saya agak bingung tentang PPh atas badan yang berbentuk yayasan, dimana pajak tahunannya selalu nihil, kenapa?
    selain itu, kenapa penyusutannya kadang disusutkan tetapi kadang tidak?. mohon pencerahannya.
    selain yayasab, apa perusahaan apaa saja yang pph badan tahunnanya nilainya nihil.

    mohon penjelasannya.

  • juned_91

    Member
    2 April 2014 at 3:05 pm
  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:33 pm
    Originaly posted by juned_91:

    selamt siang menjelang sore rekan2 ortax..'

    saya agak bingung tentang PPh atas badan yang berbentuk yayasan, dimana pajak tahunannya selalu nihil, kenapa?

    ya mungkin karena gak ada penghasilan kena pajak

    Originaly posted by juned_91:

    selain itu, kenapa penyusutannya kadang disusutkan tetapi kadang tidak?. mohon pencerahannya.

    Ya buat SPT belum tahu kali

    Originaly posted by juned_91:

    selain yayasab, apa perusahaan apaa saja yang pph badan tahunnanya nilainya nihil.

    bisa SPT WP konstruksi

  • juned_91

    Member
    2 April 2014 at 4:37 pm

    terimakasih saudara priadiar4,
    berhubung penghasilan kena pajak itu gmn ya?.. kan ada penghasilan tiap tahunnya untuk yayasa tersebut..

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:10 pm
    Originaly posted by juned_91:

    berhubung penghasilan kena pajak itu gmn ya?.. kan ada penghasilan tiap tahunnya untuk yayasa tersebut..

    Penghasilan yang bisa dikenakan pajak, jika sesuai ketentuan sebenarnya penghasilan dari yayasan itu bukanlah objek, maka tidak ada penghasilan kena pajak

  • juned_91

    Member
    3 April 2014 at 2:48 pm

    owh begitu ya..
    mungkin ada sedikit tambahan, setelah saya tanya teman2 saya yang lain
    kenapa atas penghasilan yang diperoleh yayaysan tidak termasuk objek pajak
    menurut "teman", semua pendapatan mau pun penghasilan dari ousaha selam satu periode itu akan di investasikan ulang secara keseluruhan untuk usaha yayasan tersebut.

    berhubung dengan penyusutan t, barang yang harus disustkan dan di masukkan dalam laporan spt itu karena adanya penambahan inventaris ataupun harta yang perolehan nya melebihi pendapatan yang diperoleh dalam periode tersebut, sehingga atas kelebihan tersebut harus di susutkan. benar kagak ya?.. copas soalnya..

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:39 pm
    Originaly posted by juned_91:

    berhubung dengan penyusutan t, barang yang harus disustkan dan di masukkan dalam laporan spt itu karena adanya penambahan inventaris ataupun harta yang perolehan nya melebihi pendapatan yang diperoleh dalam periode tersebut, sehingga atas kelebihan tersebut harus di susutkan. benar kagak ya?.. copas soalnya..

    Aktiva yang digunakan untuk kegiatan yayasan itu dihitung penyusutannya dan tidak diperlakukan istimewa

  • juned_91

    Member
    4 April 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Aktiva yang digunakan untuk kegiatan yayasan itu dihitung penyusutannya dan tidak diperlakukan istimewa

    maksud dari diperlakukan istimewa itu apa ya?.
    mohon penjelasannya

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by juned_91:

    maksud dari diperlakukan istimewa itu apa ya?.
    mohon penjelasannya

    maksudnya saya perhitungannya sama dengan bentuk WP lain, baik itu yayasan, swasta dll

  • juned_91

    Member
    4 April 2014 at 11:57 am

    owh begitu.. termikasih rekan Priadiar4 atas masukkannya…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now