Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pph badan untuk property

  • pph badan untuk property

     priadiar4 updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • yonce kelendonu

    Member
    10 December 2015 at 2:58 pm

    apakah pph badan untuk property dikhususkan dari perhitungan pph badan yang lain….pajak yang terutang pada pph badan setelah kita hitung..soalnya ada yang bilang cuma menghitung pph pph 4 ayat 2 untuk penjual 5% dan pembeli 5% kemudia bukti bayar dicantumkan di SPT badan maka sudah tidak lagi membayar kurang bayar..

  • yonce kelendonu

    Member
    10 December 2015 at 2:58 pm
  • 405oke

    Member
    11 December 2015 at 6:59 am

    Untuk Wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pengalihan tanah dan bangunan saja penghasilannya sebagian besar final, apakah tidak ada penghasilan lain rekan? kalau ada atas penghasilan lain tetap terutang PPh 25/29 atau PPh 4(2) berdasarkan PP 46 tahun 2013

  • yonce kelendonu

    Member
    11 December 2015 at 9:02 am

    kan setelah kita melakukan pengakuan pendapatan dari tanah dan bangunan setelah dikurangi dengan beban dan dilakukan koreksi fiskal pastinya ada pajak terutang apakah atas pajak terutang harus kita membayarnya….kalau seandainya tidak ada penghasilan lainnya selain atas penjualan atas tanah dan bangunan tersebut…

  • priadiar4

    Member
    14 December 2015 at 8:27 am
    Originaly posted by yonce kelendonu:

    soalnya ada yang bilang cuma menghitung pph pph 4 ayat 2 untuk penjual 5%

    kalo sudah final pengisian sudah mentok ke angka 4 1771 1

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now