Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph badan untuk property
apakah pph badan untuk property dikhususkan dari perhitungan pph badan yang lain….pajak yang terutang pada pph badan setelah kita hitung..soalnya ada yang bilang cuma menghitung pph pph 4 ayat 2 untuk penjual 5% dan pembeli 5% kemudia bukti bayar dicantumkan di SPT badan maka sudah tidak lagi membayar kurang bayar..
Untuk Wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pengalihan tanah dan bangunan saja penghasilannya sebagian besar final, apakah tidak ada penghasilan lain rekan? kalau ada atas penghasilan lain tetap terutang PPh 25/29 atau PPh 4(2) berdasarkan PP 46 tahun 2013
kan setelah kita melakukan pengakuan pendapatan dari tanah dan bangunan setelah dikurangi dengan beban dan dilakukan koreksi fiskal pastinya ada pajak terutang apakah atas pajak terutang harus kita membayarnya….kalau seandainya tidak ada penghasilan lainnya selain atas penjualan atas tanah dan bangunan tersebut…
- Originaly posted by yonce kelendonu:
soalnya ada yang bilang cuma menghitung pph pph 4 ayat 2 untuk penjual 5%
kalo sudah final pengisian sudah mentok ke angka 4 1771 1