Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Badan untuk perusahaan baru
PPH Badan untuk perusahaan baru
Selamat siang rekan-rekan,
saya ingin bertanya, jika perusahaan tempat saya berkerja baru berdiri di oktober 2023.
transaksinya hanya ada penyetoran modal, sewa bangunan dan juga biaya admin bank, sehingga laporan laba rugi nya menjadi minus.
pertanyaan saya , jika laba rugi perusahaan saya minus bagaimana perhitunganya? apakah nihil atau bagaimana??
Mohon pencerahanya ya rekan-rekan sekalian.
terima kasih
Viewing 1 of 1 replies