Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh badan untuk P2P Lending company

Tagged: 

  • PPh badan untuk P2P Lending company

     Desmond Kilborne updated 4 days, 10 hours ago 4 Members · 12 Posts
  • ioneletz

    Member
    24 August 2018 at 12:53 pm

    Salam sejahterah,

    Mohon bantuannya, newbie di bidang usaha ini, untuk peraturan terkait pph untuk perusahaan dengan bidang usaha p2p lending, bagaimana?

    sebelumnya diinformasikan bahwa ini share capitalnya adalah 75% PMA dan 25% Lokal. Perusahaan ini hanya satu arah yakni memberi pinjaman saja.

    Apakah dikenakan PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) disetiap transaksi lending nasabah?
    Apakah dilaporkan masa atau tahunan?

    Jika pihak direksi (WNA) diberikan gaji, berlaku PPh 21 atau PPh 26? (dengan ketentuan tinggal di indonesia lebih 183 hari/tahun), jika tinggal kurang dari 183hari/ tahun, bagaimana?

    Mengenai PPh badan,dapatkah dilakukan PP 23/2018? dan hanya boleh dilakukan selama 3 tahun karena badan, benarkah?

    Perhitungan omzet untuk p2p lending, apakah hanya pendapatan bunga saja atau pendapatan bunga + pokok pinjaman ke nasabah ? (sehubungan dengan PP 23/2018)

    Jika tidak boleh menggunakan pasal PP 23/2018 maka dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, apakah boleh dikreditkan untuk PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) ?

    mohon bantuannya
    thanks
    iwan

    • Desmond Kilborne

      Member
      17 November 2024 at 5:38 pm

      Untuk PPh atas transaksi lending: jika nasabah lokal, bunga dikenakan PPh 23 (15% dengan NPWP, 30% tanpa NPWP). Jika nasabah luar negeri, dikenakan PPh 26 (20%) atau tarif sesuai P3B jika ada perjanjian dengan negara tersebut.

      PPh 23 dan 26 dilaporkan bulanan (masa), dan semua direkap di SPT tahunan. Untuk direksi WNA, jika tinggal lebih dari 183 hari, kena PPh 21; jika kurang dari itu, PPh 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B.

      PP 23/2018 kemungkinan besar tidak berlaku untuk PMA. Pajak dihitung berdasarkan Pasal 17 UU PPh (tarif hingga 22%), dan bunga biasanya dianggap omzet, bukan pokok pinjaman. Kredit pajak dari PPh 23/26 bisa digunakan untuk mengurangi pajak badan.

      Sebagai tambahan, Maclear AG dari Swiss bisa jadi referensi untuk memahami manajemen risiko dalam P2P lending karena mereka beroperasi di bawah regulasi yang ketat. Semoga membantu!

  • ioneletz

    Member
    24 August 2018 at 12:53 pm
  • abrahamchandra

    Member
    24 August 2018 at 2:06 pm
    Originaly posted by ioneletz:

    Apakah dikenakan PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) disetiap transaksi lending nasabah?
    Apakah dilaporkan masa atau tahunan?

    tergantung subjek pajak nya.. kalau dalam negeri ya 23, kalau luar negeri ya 26. lapornya bulanan, pph 23 dan 26 nya bisa dikreditkan pada saat perhitungan SPT badan

    Originaly posted by ioneletz:

    Jika pihak direksi (WNA) diberikan gaji, berlaku PPh 21 atau PPh 26? (dengan ketentuan tinggal di indonesia lebih 183 hari/tahun), jika tinggal kurang dari 183hari/ tahun, bagaimana?

    asal sudah ada KITAS atau KITAP tetap kena PPh 21, walaupun belum 183 hari, dengan tarif 20% lebih tinggi karena blm ada NPWP, sebaiknya dibuatkan saja NPWP..

    Originaly posted by ioneletz:

    Mengenai PPh badan,dapatkah dilakukan PP 23/2018? dan hanya boleh dilakukan selama 3 tahun karena badan, benarkah?

    ya boleh

    Originaly posted by ioneletz:

    Perhitungan omzet untuk p2p lending, apakah hanya pendapatan bunga saja atau pendapatan bunga + pokok pinjaman ke nasabah ? (sehubungan dengan PP 23/2018)

    yang diakui sebagai omset adalah pendapatan bunganya saja.

    Originaly posted by ioneletz:

    Jika tidak boleh menggunakan pasal PP 23/2018 maka dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, apakah boleh dikreditkan untuk PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) ?

    kalau usaha pertama kali memang pakai mekanisme PPh 25, jadi kredit pajaknya bisa dikreditkan.. kalau menggunakan PP 23, sebaiknya minta SKB agar tidak dipotong PPh 23

  • paklaw

    Member
    24 August 2018 at 2:06 pm
    Originaly posted by ioneletz:

    Apakah dikenakan PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) disetiap transaksi lending nasabah?

    kalau kita bayar bunga ke wp dalam negeri 15% pph 23, kalau wp luar negeri pph 26 20%/sesuai tax treaty

    Originaly posted by ioneletz:

    Apakah dilaporkan masa atau tahunan?

    kalau pph dilaporkan per masa

    Originaly posted by ioneletz:

    Jika pihak direksi (WNA) diberikan gaji, berlaku PPh 21 atau PPh 26? (dengan ketentuan tinggal di indonesia lebih 183 hari/tahun), jika tinggal kurang dari 183hari/ tahun, bagaimana?

    kalau kurang dari 183 hari belum pnya npwp pph 26, tapi jika pnya npwp kena nya pph 21

    Originaly posted by ioneletz:

    Mengenai PPh badan,dapatkah dilakukan PP 23/2018? dan hanya boleh dilakukan selama 3 tahun karena badan, benarkah?

    selama memenuhi presyaratan di pp23 itu diperbolehkan

    Originaly posted by ioneletz:

    Perhitungan omzet untuk p2p lending, apakah hanya pendapatan bunga saja atau pendapatan bunga + pokok pinjaman ke nasabah ? (sehubungan dengan PP 23/2018)

    kalau menurut pendapat saya, hanya bunga saja. karena pinjaman bukan termasuk ke dalam omset

    Originaly posted by ioneletz:

    Jika tidak boleh menggunakan pasal PP 23/2018 maka dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, apakah boleh dikreditkan untuk PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) ?

    ini mgkin ada sedikit miss, kalau di hubungkan dengan pertanyaan pertama, kalau pph 23 yang kita potong atas nama orang lain. tidak bisa kita kreditkan. karena yg berhak org yg kita potong pph 23 nya

  • ioneletz

    Member
    24 August 2018 at 2:49 pm

    terima kasih rekan abrahamchandra dan paklaw

    sy sudah mengerti

  • ioneletz

    Member
    24 August 2018 at 3:16 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    abrahamchandra

    Originaly posted by ioneletz:
    Jika tidak boleh menggunakan pasal PP 23/2018 maka dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, apakah boleh dikreditkan untuk PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) ?

    kalau usaha pertama kali memang pakai mekanisme PPh 25, jadi kredit pajaknya bisa dikreditkan.. kalau menggunakan PP 23, sebaiknya minta SKB agar tidak dipotong PPh 23
     Post Reply  Quote 24 Aug 2018 14:06

    jadi rekan abrahamchandra secara perhitungan lebih simple menggunakan pp23, apakah boleh menggunakan pp23, meskipun ini usaha pertama, dengan share capital 75% PMA dan 25 % lokal ? kabarnya sudah mendaftarkan ke bkpm.

    Originaly posted by abrahamchandra:

    abrahamchandra
    Originaly posted by ioneletz:
    Apakah dikenakan PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) disetiap transaksi lending nasabah?
    Apakah dilaporkan masa atau tahunan?

    tergantung subjek pajak nya.. kalau dalam negeri ya 23, kalau luar negeri ya 26. lapornya bulanan, pph 23 dan 26 nya bisa dikreditkan pada saat perhitungan SPT badan
    Post Reply  Quote 24 Aug 2018 14:06

    subjek pajak dalam negeri, berarti menggunakan 23, karena target pasarnya adalah untuk masyarakat umum, apakah pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh kita sendiri ?

    jika saya memilih pp 23 dan tidak berhasil untuk meminta SKB, berarti apakah saya tetap melakukan pph 23(15%), dan itu tidak bisa dikreditkan lagi di pph badan (karena saya telah memilih pp23)?

    tetapi jika saya memilih mekanisme PPh 25, jadi kredit pajaknya bisa dikreditkan. apakah saya masih perlu untuk meminta SKB?

    mohon bantuannya

  • abrahamchandra

    Member
    24 August 2018 at 3:25 pm

    jadi rekan abrahamchandra secara perhitungan lebih simple menggunakan pp23, apakah boleh menggunakan pp23, meskipun ini usaha pertama, dengan share capital 75% PMA dan 25 % lokal ? kabarnya sudah mendaftarkan ke bkpm.

    kalau BUT gak bisa, kalau PMA bisa asal memenuhi syarat2 tertenu.. lagipula itu aturan PP 46.. kalau PP 23 ini kan belum ada turunannya.. tapi kemungkinan sih sama ya. ditunggu saja aturannya. kalau menurut saya untuk usaha pertama kali pakai PPh 25, tapi kembali lagi tunggu turunan dari PP 23 ini dulu.. kalau jaman masih PP 46 memang harus PPh 25 karena ada SE nomor 32

    subjek pajak dalam negeri, berarti menggunakan 23, karena target pasarnya adalah untuk masyarakat umum, apakah pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh kita sendiri ?

    mekanisme PPh 23 dilakukan dengan pemotongan tidak bisa disetor sendiri

    tetapi jika saya memilih mekanisme PPh 25, jadi kredit pajaknya bisa dikreditkan. apakah saya masih perlu untuk meminta SKB?

    kalau mekanisme PPh 25, maka kredit pajak PPh 23 bisa digunakan

  • ioneletz

    Member
    24 August 2018 at 3:26 pm
    Originaly posted by paklaw:

    paklaw
    Originaly posted by ioneletz:
    Jika tidak boleh menggunakan pasal PP 23/2018 maka dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, apakah boleh dikreditkan untuk PPh23 atau PPh 26 (15% atau 20%) ?

    ini mgkin ada sedikit miss, kalau di hubungkan dengan pertanyaan pertama, kalau pph 23 yang kita potong atas nama orang lain. tidak bisa kita kreditkan. karena yg berhak org yg kita potong pph 23 nya

    Post Reply  Quote 24 Aug 2018 14:06

    rekan paklaw, pph23 yang kita potong adalah atas nama kita sendiri yakni sebagai pemberi pinjaman, pertanyaan saya apakah boleh memotong, menyetor dan melapor sendiri untuk pph23 ini?

    saya lebih cenderung mau menggunakan pp23 dibandingan mekanisme pph 25, karena sesungguhnya omzet adalah kemungkinan besar dibawah 4,8 M (karena modal perusahaan ini sesungguhnya dibawah itu, jadi logikanya kalo memberi pinjaman ke masyarakat umum sudah pasti omzetnya yang artinya pendapatan bunga dibawah modal tersebut).

    jadi tidak masalah ya rekan paklaw menggunakan pp23, status perusahaan baru, dengan capital share PMA 75% dan lokal 25%?

    mohon bantunannya

  • ioneletz

    Member
    24 August 2018 at 3:32 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    abrahamchandra

    subjek pajak dalam negeri, berarti menggunakan 23, karena target pasarnya adalah untuk masyarakat umum, apakah pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh kita sendiri ?

    mekanisme PPh 23 dilakukan dengan pemotongan tidak bisa disetor sendiri
     Post Reply  Quote 24 Aug 2018 15:25

    jadi kalau tidak bisa disetor sendiri, siapa yang menyetornya rekan abrahamchandra? , karena ini pt peminjaman dana saja, tidak mungkin nasabah (masyarakat umum) melakukan setor pph23.

    mohon bantuannya

  • abrahamchandra

    Member
    27 August 2018 at 9:30 am
    Originaly posted by ioneletz:

    jadi kalau tidak bisa disetor sendiri, siapa yang menyetornya rekan abrahamchandra? , karena ini pt peminjaman dana saja, tidak mungkin nasabah (masyarakat umum) melakukan setor pph23.

    PPh 23 menjadi objek PPh untuk lawan transaksi anda, bukan anda nya. jika org pribadi tidak bisa memotong PPh 23, maka anda potensi nya di PPh badan, yang menyebabkan kurang bayar PPh badan lbh tinggi karena gak ada kredit pajak untuk pengurang perhitungan SPT tahunan, dan itu gak masalah.

  • ioneletz

    Member
    27 August 2018 at 10:53 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    abrahamchandra
    PPh 23 menjadi objek PPh untuk lawan transaksi anda, bukan anda nya. jika org pribadi tidak bisa memotong PPh 23, maka anda potensi nya di PPh badan, yang menyebabkan kurang bayar PPh badan lbh tinggi karena gak ada kredit pajak untuk pengurang perhitungan SPT tahunan, dan itu gak masalah.
    Post Reply  Quote 27 Aug 2018 09:30

    Ok Rekan Abarhamchandra, terima kasih banyak

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now