Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh badan untuk omzet melebihi 4,8 M tetapi kurang dari 50 M

  • PPh badan untuk omzet melebihi 4,8 M tetapi kurang dari 50 M

     dharmawan a updated 9 years, 3 months ago 7 Members · 21 Posts
  • tamiya

    Member
    13 January 2015 at 9:59 am
    Originaly posted by tobank:

    Belum tentu dan tidak dapat dipastikan LB

    Transaksi perusahaan ini dpt dikatakan 80%-90% omzetnya berasal dari perusahaan rekanan itu & bbrp rekanan lain yg memberlakukan potongan PPh psl 23 2% setiap transaksi. Antar perusahaan tsb sdh terikat kontrak selama 1 th ke depan. Bagaimana solusinya?

  • dharmawan a

    Member
    13 January 2015 at 10:21 am
    Originaly posted by tamiya:

    Bagaimana solusinya?

    coba sebelum berakhirnya masa pajak 2015, rekan buat surat permohonan ke KPP meminta pengurangan/penghapusan PPh Ps. 25 disertai dengan Lap Keuangan tahun berjalan dan proyeksi LapKeu sampai 31/12/2015 dan perhitungan estimasi pajak terhutang dan kredit pajaknya.
    cmiiw

  • tobank

    Member
    13 January 2015 at 10:43 am

    Originaly posted by tamiya:
    Transaksi perusahaan ini dpt dikatakan 80%-90% omzetnya berasal dari perusahaan rekanan itu & bbrp rekanan lain yg memberlakukan potongan PPh psl 23 2% setiap transaksi. Antar perusahaan tsb sdh terikat kontrak selama 1 th ke depan. Bagaimana solusinya?

    Jika dengan pembyaran PPh. 25 dan PPh. 23 yg dipotong rekanan, rekan menyakini akan LB pada akhir tahun 2015, saran saya, ajukan aja permohonan pengurangan PPh. pasal 25.
    mohon maaf, jika saran sy tsb. bertentangan aturan yg berlaku, mohon koreksi dari rekan2 yg lain.

    salam

  • dharmawan a

    Member
    13 January 2015 at 10:47 am
    Originaly posted by tobank:

    permohonan pengurangan PPh. pasal 25.
    mohon maaf, jika saran sy tsb. bertentangan aturan yg berlaku, mohon koreksi dari rekan2 yg lain.

    Saya pernah mengajukan ini rekan Tobank, dan ini berhasil, tapi sudah lama sekali terjadinya, sekitar awal thn 2000 an

  • tobank

    Member
    13 January 2015 at 11:43 am

    Originaly posted by dharmawan a:
    Saya pernah mengajukan ini rekan Tobank, dan ini berhasil, tapi suhal tbs bdah lama sekali terjadinya, sekitar awal thn 2000 an

    terima kasih rekan atas infonya, dan setidaknya sebagai referensi buat rekan kita tamiya bahwa hal tsb. bisa diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan PPh. psl. 25.

    sekali lagi terima kasih rekan dharmawan a.

    salam

  • dharmawan a

    Member
    13 January 2015 at 11:48 am
    Originaly posted by tobank:

    sekali lagi terima kasih rekan dharmawan a.

    sama-2 rekan Tobank

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now