Permisi rekan rekan
saya ada pertanyaan tentang pph badan
perusahaan saya bergerak di bidang jasa EO (event organizer) dan sudah pkp karena perlu e-faktur walaupun omzet masih jauh dibawah 4.8M
pada tahun 2018-2021 saya hanya memungut PPn saja dari pemberi kerja dan membayar sendiri sebesar 0.5% dari bruto untuk pph 4(2) final atas umkm
nah mulai tahun 2022 kan pph final itu tidak berlaku lagi.
nah pertanyaan saya ada 2 yaitu
1. kira kira bisa diberitahukan Pajak apa saja yang harus saya pungut/bayar/laporkan lagi selain PPn Masa
2. sepengetahuan saya PPh ps23 yang memotong adalah pemberi kerja namun apabila pemberi kerja tidak memotong apakah saya harus memotong sendiri atau seperti apa
Mohon bantuannya rekan rekan
1. PPN masa, PPH 25 untuk tahun berikutnya, PPh masa 21 atas gaji, pph masa atas penggunaan jasa pihak lain.
2. iya betul yang memotong lawan transaksi, jika lawan transaksi tidak motong tidak ada kewajiban setor sendiri rekan.
tqterimakasih atas responnya saya ada beberapa pertanyaan tambahan lagi
1. PPh25 masa apakah harus tiap bulan? dikarenakan saat ini tidak tiap bulan bisa dapat orderan. berarti lapor nihil atau tidak usah lapor?
2. pph25 itu kan cicilan untuk tahun berikutnya dan dibayar mulai sekarang. tapi pph25 tahun ini tidak perlu cicilan pph masa ya? berarti langsung pada akhir tahun laporan tahunan baru dihitung?
terima kasih
1. Wajib pajak PP 23/2018 yang bertransisi menggunakan ketentuan umum PPh, jumlah angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pertamanya adalah nihil.
dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018
“Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.”
2. Iya rekan, nyicil mulai tahun depan setelah sudah melakukan spt tahunantq
Viewing 1 - 2 of 2 replies