Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPH Badan PMA Domisili di Indonesia, Permodalan 100% Asing apakah termasuk Permanent Estabilisment?

  • PPH Badan PMA Domisili di Indonesia, Permodalan 100% Asing apakah termasuk Permanent Estabilisment?

  • elafauziah

    Member
    6 December 2012 at 7:22 am
  • elafauziah

    Member
    6 December 2012 at 7:22 am

    Dear all rekan senior pajak,

    Butuh pencerahannya yah untuk case berikut:

    PT. CI, permodalan 100% Asing, akan tetapi lokasi usaha sudah sewa di Indonesia, dan jenis usaha perdangan yang dilakukan di indonesia dan di negera2 Asia, yang saya mau tanyakan:

    1. bagaimana perlakuan PPh Badan untuk perusahaan tersebut? apakah termasuk Permanent Estabilisment dan di kenakan kanaikan pajak berganda?

    2. Untuk PPN atas transaksi yng di Indonesia di kenakan PPN, benarkah transaksi penjualan di luar Indonesia dibebaskan dari PPN?\

    3. Untuk kepentingan laporan SPT Tahunan nya Omzet dijumlahkan secara keseluruhan yg penjualan di Indonesia dengan penjualan yg di luar negeri, benar kah asumsi saya demikian?

    Terima Kasih atas pertisipasi pencerahannya,

    Salam,

    Ela F.

  • yuniffer

    Member
    6 December 2012 at 7:46 am
    Originaly posted by elafauziah:

    PT. CI

    Originaly posted by elafauziah:

    1. bagaimana perlakuan PPh Badan untuk perusahaan tersebut? apakah termasuk Permanent Estabilisment dan di kenakan kanaikan pajak berganda?

    Tidak, kan sudah jelas bentuk nya Perseroan Terbatas.

    Originaly posted by elafauziah:

    3. Untuk kepentingan laporan SPT Tahunan nya Omzet dijumlahkan secara keseluruhan yg penjualan di Indonesia dengan penjualan yg di luar negeri, benar kah asumsi saya demikian?

    Betul.

  • jokowiahokahok

    Member
    6 December 2012 at 8:18 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak, kan sudah jelas bentuk nya Perseroan Terbatas.

    rekan yuniffer, apakah bisa suatu badan hukum indonesia (PT) tetapi modalnya 100% asing?

  • yuniffer

    Member
    6 December 2012 at 11:09 am
    Originaly posted by jokowiahokahok:

    rekan yuniffer, apakah bisa suatu badan hukum indonesia (PT) tetapi modalnya 100% asing?

    Tidak bisa, kecuali masuk dalam negatif list. Setahu saya komposisi pemegang saham hampir diseluruh PT tidak diperkenankan 100% asing. Jadi kalau PMA dengan bentuk PT tapi komposisi pemegang ssaham seperti demikian sudah menyalahi aturan.

  • aduha

    Member
    6 December 2012 at 11:47 am

    Benar, untuk PMA penanaman modal itu 20% harus lokal

  • wawanpajak

    Member
    14 December 2012 at 2:55 pm

    setahu saya ada daftazr usaha yg boleh 100 % PMA bisa di cek di BKPM

  • yuniffer

    Member
    14 December 2012 at 5:07 pm
    Originaly posted by wawanpajak:

    setahu saya ada daftazr usaha yg boleh 100 % PMA bisa di cek di BKPM

    Betul, namun mayoritas adalah tidak boleh 100% modal asing.

  • Hanif

    Member
    14 December 2012 at 5:14 pm
    Originaly posted by wawanpajak:

    setahu saya ada daftazr usaha yg boleh 100 % PMA bisa di cek di BKPM

    secara aturan boleh tidak?

    Salam

  • Albert

    Member
    14 December 2012 at 6:00 pm

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 17 TAHUN 1992
    TENTANG
    PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN
    PENANAMAN MODAL ASING

    Presiden Republik Indonesia,

    Menimbang:
    bahwa dalam rangka penciptaan iklim usaha yang dapat lebih mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan merangsang minat penanaman modal asing, dipandang perlu menetapkan persyaratan pemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing;

    Mengingat:
    1. Pasal 5 ayal (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lem- baran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING.

    Pasal 1

    Persetujuan dalam rangka penanaman modal asing pada dasarnya dapat diberikan, apabila jumlah modal yang akan ditanamkan tidak lebih kecil dari US $ 1.000.000.- (satu juta dollar Amerika Serikat).

    Pasal 2

    Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, selanjutnya disebut Perusahaan PMA, pada dasamya berbentuk usaha patungan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham peserta Indonesia dalam perusahaan patungan tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan pada waktu pendirian perusahaan patungan, dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.

    Pasal 3

    (1) Perusahaan PMA dapat didirikan dengan jumlah modal yang ditanamkan sekurang-kurangnya US $ 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
    a. padat karya dengan jumlah tenaga kerja langsung sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, dan:
    1) sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima perseratus) hasil produksi untuk dickspor; atau
    2) menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain;
    b. melakukan kegiatan dibidang usaha jasa tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (2) Perusahaan PMA yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat didirikan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham peserta Indonesia pada saat perusahaan didirikan sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan pada saat didirikan dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
    (3) Modal saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial.

    Pasal 4

    (1) Perusahaan PMA dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
    a. jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $ 50.000.000.- (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
    b. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi.
    (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus). dari scluruh nilai modal saham perusahaan dijual kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan Warga Negara Indonesia sebagai peserta Indonesia.
    (3) Pemilikan modal saham oleh peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
    (4) Badan-badan tertentu scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah International Finance Corporation, Asian Development Bank dan Islamic Development Bank.

    Pasal 5

    (1) Perusahaan PMA dapat pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan syarat:
    a.berlokasi di Kawasan Berikat;
    b.seluruh hasil produksinya untuk ekspor.
    (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berproduksi komersial, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari scluruh nilai modal sahamnya wajib dijual kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang modal sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu yang diberi perlakuan sama dengan Warga Negara Indonesia, sebagai peserta Indonesia.
    (3) Penguasaan dan pemilikan tanah untuk perusahaan PMA yang berlangsung di Kawasan Berikat sepenuhnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai pertanahan bagi usaha di lingkungan Kawasan Berikat.

    Pasal 6

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku pula bagi setiap penambahan modal saham perusahaan dalam rangka perluasan.

    Pasal 7

    Disamping penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan PMA dapat pula menanam kembali laba perusahaan untuk:
    a. mendirikan perusahaan baru, atau
    b. mcmbeli saham pada perusahaan lain di Indonesia, baik perusahaan yang didirikan baru maupun perusahaan yang sudah berdiri, yang pada saat pembelian saham tersebut bidang usaha perusahaan yang bersangkutan tidak tercantum dalam Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing.

    Pasal 8

    Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk mendirikan perusahaan PMA baru, terhadap perusahaan PMA yang baru tersebut sepenuhnya berlaku ketentuan tentang persyaratan saham peserta Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 9

    (1) Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk membeli saham perusahaan yang sudah ada, pembelian tersebut tidak boleh menyebabkan pemilikan modal saham peserta Indonesia pada perusahaan yang dibeli kurang dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan yang dibeli tersebut.
    (2) Pemilikan modal saham oleh peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditingkatkan kembali menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) melalui penjualan saham yang bersangkutan oleh perusahaan PMA dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
    (3) Tata cara pembelian atau penjualan kembali saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    Pasal 10

    (1) Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk membeli saham perusahaan PMA yang sudah ada, persyaratan pemilikan modal saham peserta Indonesia pada perusahaan PMA yang dibeli tersebut berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
    (2) Jangka waktu izin usaha perusahaan PMA yang dibeli tetap sebagaimana ditentukan dalam izin bagi perusahaan yang dibeli tersebut.

    Pasal 11

    Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    Pasal 12

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai penanaman modal asing yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pasal 13

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 April 1992
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta

  • Hanif

    Member
    14 December 2012 at 7:02 pm

    Trims infonya rekan albert

    Salam

  • dsimon

    Member
    17 December 2012 at 4:33 pm
    Originaly posted by albert:

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 17 TAHUN 1992
    TENTANG
    PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN
    PENANAMAN MODAL ASING

    apakah berlaku untuk semua jenis usaha..?
    sepertinya peraturan ini sudah lama sekali..apakah tidak ada updatenya..?

    salam

  • dsimon

    Member
    17 December 2012 at 4:37 pm

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 7 TAHUN 1993
    TENTANG
    PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992
    TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM
    DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:bahwa dalam rangka penciptaan iklim usaha yang dapat lebih mendorong pertumbuhan perekonomian nasional pada umumnya, merangsang minat penanaman modal asing di daerah-daerah perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Singapura pada khususnya, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap ketentuan mengenai persyaratan pemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992;

    Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
    3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3476);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING.

    Pasal I
    Menambah huruf c pada ayat (1) Pasal 4
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga ayat (1) berbunyi:

    "(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
    a.jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $ 50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
    b.berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi;
    c.berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerjasama ekonomi dalam rangka pengembangan Propinsi Riau."

    Pasal II
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Januari 1993
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    SOEHARTO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Januari 1993
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA

    MOERDIONO

  • harind

    Member
    18 December 2012 at 7:13 am

    terimakasih untuk infonya

  • wawanpajak

    Member
    19 December 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by albert:

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 17 TAHUN 1992
    TENTANG
    PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN
    PENANAMAN MODAL ASING

    Belum ada perubahan ya? khan aturan tersebut buatan ORBA.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now