Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh badan menggunakan tarif yang mana ?

  • PPh badan menggunakan tarif yang mana ?

     Jaka Lola updated 2 years, 4 months ago 1 Member · 1 Post
  • Jaka Lola

    Member
    18 December 2021 at 10:32 am

    Izin bertanya,

    Apabila suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa , memiliki omzet dibawah 4.800.000.000. Untuk perhitungan pajak penghasilannya menggunakan tarif 20% sesuai UU no.36 tahun 2008 ? ataukah tarif 1% PP 46 tahun 2013 ? Jika diberlakukan di tahun – tahun = 2016 s/d 2021.

    Dan bagaimanakah penghasilan setahun tersebut yang dihitung dalam PPh Badan , dihitung sebagai pajak final atau tidak final ?

    Demikian mohon pencerahannya

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now