Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh badan menggunakan tarif yang mana ?
PPh badan menggunakan tarif yang mana ?
Izin bertanya,
Apabila suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa , memiliki omzet dibawah 4.800.000.000. Untuk perhitungan pajak penghasilannya menggunakan tarif 20% sesuai UU no.36 tahun 2008 ? ataukah tarif 1% PP 46 tahun 2013 ? Jika diberlakukan di tahun – tahun = 2016 s/d 2021.
Dan bagaimanakah penghasilan setahun tersebut yang dihitung dalam PPh Badan , dihitung sebagai pajak final atau tidak final ?
Demikian mohon pencerahannya
Viewing 1 of 1 replies