Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan Lebih bayar,
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??
- Originaly posted by FebriVinny:
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Gak pernah baca yg ginian, sepertinya gak bisa
- Originaly posted by FebriVinny:
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Gak pernah baca yg ginian, sepertinya gak bisa
- Originaly posted by FebriVinny:
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Gak pernah baca yg ginian, sepertinya gak bisa
- Originaly posted by FebriVinny:
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??
Gak bisa rekan, Beda Jalurnya itu…
Salam manis,
- Originaly posted by FebriVinny:
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??
Gak bisa rekan, Beda Jalurnya itu…
Salam manis,
- Originaly posted by FebriVinny:
Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..
Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??
Gak bisa rekan, Beda Jalurnya itu…
Salam manis,
- Originaly posted by zullyanto:
Beda Jalurnya itu
Jalur atau Jalu, bro.. 😛
- Originaly posted by zullyanto:
Beda Jalurnya itu
Jalur atau Jalu, bro.. 😛
- Originaly posted by zullyanto:
Beda Jalurnya itu
Jalur atau Jalu, bro.. 😛
"Pasal 28A
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya."
"Pasal 28A
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya."