Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan Lebih bayar,

  • PPh Badan Lebih bayar,

     KAJAPSBY updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 34 Posts
  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 8:54 am

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 8:54 am

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 8:54 am

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??

  • FebriVinny

    Member
    20 March 2014 at 8:54 am
  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 9:03 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Gak pernah baca yg ginian, sepertinya gak bisa

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 9:03 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Gak pernah baca yg ginian, sepertinya gak bisa

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 9:03 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Gak pernah baca yg ginian, sepertinya gak bisa

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 9:05 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??

    Gak bisa rekan, Beda Jalurnya itu…

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 9:05 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??

    Gak bisa rekan, Beda Jalurnya itu…

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 9:05 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apabila kita memiliki PPh Badan lebih bayar, Bisakah kita perhitungkan dengan utang pajak, PPN kurang bayar..

    Oiya, maksud dari diperhitungkan dengan utang pajak bagaimana yah??

    Gak bisa rekan, Beda Jalurnya itu…

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by zullyanto:

    Beda Jalurnya itu

    Jalur atau Jalu, bro.. 😛

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by zullyanto:

    Beda Jalurnya itu

    Jalur atau Jalu, bro.. 😛

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by zullyanto:

    Beda Jalurnya itu

    Jalur atau Jalu, bro.. 😛

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 9:12 am

    "Pasal 28A

    Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya."

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 9:12 am

    "Pasal 28A

    Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya."

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now