Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph badan kena aturan SE – 42/PJ/2013
pph badan kena aturan SE – 42/PJ/2013
rekan mohon bantuannya …
1. kami sudah nyicil pph badan dari jan-des 2013
2. ketika bayar jan, kami baru ditanya apakah omzet kami diatas 4,8….
3. karena peredaran usaha kami memang di bawah 4,8 maka kami diminta PBK
pertanyaan kami …
1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?rekan mohon bantuannya …
1. kami sudah nyicil pph badan dari jan-des 2013
2. ketika bayar jan, kami baru ditanya apakah omzet kami diatas 4,8….
3. karena peredaran usaha kami memang di bawah 4,8 maka kami diminta PBK
pertanyaan kami …
1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?rekan mohon bantuannya …
1. kami sudah nyicil pph badan dari jan-des 2013
2. ketika bayar jan, kami baru ditanya apakah omzet kami diatas 4,8….
3. karena peredaran usaha kami memang di bawah 4,8 maka kami diminta PBK
pertanyaan kami …
1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?- Originaly posted by batununggal:
1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
Originaly posted by batununggal:hanya juli-des
Originaly posted by batununggal:2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
iya
Originaly posted by batununggal:3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
bayar lagi dengan kode PPh Final 411128-420
Originaly posted by batununggal:4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?
nanti dipisah, omset Jan-Juni dihitung dengan PPh Umum sedangkan omset Juli s.d Desember cukup dillaporkan di lampiran SPT Tahunan PPh yang sudah dikenakan PPh Final
- Originaly posted by batununggal:
1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
Originaly posted by batununggal:hanya juli-des
Originaly posted by batununggal:2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
iya
Originaly posted by batununggal:3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
bayar lagi dengan kode PPh Final 411128-420
Originaly posted by batununggal:4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?
nanti dipisah, omset Jan-Juni dihitung dengan PPh Umum sedangkan omset Juli s.d Desember cukup dillaporkan di lampiran SPT Tahunan PPh yang sudah dikenakan PPh Final
- Originaly posted by batununggal:
1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
Originaly posted by batununggal:hanya juli-des
Originaly posted by batununggal:2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
iya
Originaly posted by batununggal:3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
bayar lagi dengan kode PPh Final 411128-420
Originaly posted by batununggal:4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?
nanti dipisah, omset Jan-Juni dihitung dengan PPh Umum sedangkan omset Juli s.d Desember cukup dillaporkan di lampiran SPT Tahunan PPh yang sudah dikenakan PPh Final