Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pph badan kena aturan SE – 42/PJ/2013

  • pph badan kena aturan SE – 42/PJ/2013

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • batununggal

    Member
    14 March 2014 at 4:22 pm

    rekan mohon bantuannya …
    1. kami sudah nyicil pph badan dari jan-des 2013
    2. ketika bayar jan, kami baru ditanya apakah omzet kami diatas 4,8….
    3. karena peredaran usaha kami memang di bawah 4,8 maka kami diminta PBK
    pertanyaan kami …
    1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
    2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
    3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
    4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?

  • batununggal

    Member
    14 March 2014 at 4:22 pm

    rekan mohon bantuannya …
    1. kami sudah nyicil pph badan dari jan-des 2013
    2. ketika bayar jan, kami baru ditanya apakah omzet kami diatas 4,8….
    3. karena peredaran usaha kami memang di bawah 4,8 maka kami diminta PBK
    pertanyaan kami …
    1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
    2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
    3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
    4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?

  • batununggal

    Member
    14 March 2014 at 4:22 pm

    rekan mohon bantuannya …
    1. kami sudah nyicil pph badan dari jan-des 2013
    2. ketika bayar jan, kami baru ditanya apakah omzet kami diatas 4,8….
    3. karena peredaran usaha kami memang di bawah 4,8 maka kami diminta PBK
    pertanyaan kami …
    1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?
    2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?
    3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?
    4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?

  • batununggal

    Member
    14 March 2014 at 4:22 pm
  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 4:50 pm
    Originaly posted by batununggal:

    1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?

    Originaly posted by batununggal:

    hanya juli-des

    Originaly posted by batununggal:

    2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?

    iya

    Originaly posted by batununggal:

    3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?

    bayar lagi dengan kode PPh Final 411128-420

    Originaly posted by batununggal:

    4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?

    nanti dipisah, omset Jan-Juni dihitung dengan PPh Umum sedangkan omset Juli s.d Desember cukup dillaporkan di lampiran SPT Tahunan PPh yang sudah dikenakan PPh Final

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 4:50 pm
    Originaly posted by batununggal:

    1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?

    Originaly posted by batununggal:

    hanya juli-des

    Originaly posted by batununggal:

    2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?

    iya

    Originaly posted by batununggal:

    3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?

    bayar lagi dengan kode PPh Final 411128-420

    Originaly posted by batununggal:

    4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?

    nanti dipisah, omset Jan-Juni dihitung dengan PPh Umum sedangkan omset Juli s.d Desember cukup dillaporkan di lampiran SPT Tahunan PPh yang sudah dikenakan PPh Final

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 4:50 pm
    Originaly posted by batununggal:

    1. apakah kami harus PBK dari jan-des, atau hanya juli-des…?

    Originaly posted by batununggal:

    hanya juli-des

    Originaly posted by batununggal:

    2. ketika kami hitung pph final juli-des ternyata omset perbulan fluktuatif, sedangkan kami nyicil per bulan sama/flat, lantas bagaimana apakah harus ad koreksi tiap bulan…?

    iya

    Originaly posted by batununggal:

    3. ternyata apabila dihitung 1 % tiap bulannya dari juli-des, ternyata cicilan kami yg perbulan lebih kecil dibandingkan dengan hitungan 1% yg final per bulan, apakah kami dianggap kurang bayar bagaimana mekanisme kurang bayarnya…?

    bayar lagi dengan kode PPh Final 411128-420

    Originaly posted by batununggal:

    4. bagaimana kami menyusun SPT tahunan nanti bagimana memperhitungkan yg final 1% nya..?

    nanti dipisah, omset Jan-Juni dihitung dengan PPh Umum sedangkan omset Juli s.d Desember cukup dillaporkan di lampiran SPT Tahunan PPh yang sudah dikenakan PPh Final

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now