Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH badan kapan bayarnya
Dear rekan sekalian,
Sebelumnya saya minta maaf jika pertanyaan saya ini terlalu basic.
Jadi saya sejak tahun lalu memutuskan untuk memiliki usaha sendiri dalam bentuk PT, dan PT saya sudah mendapatkan status UMKM sehingga saya hanya diwajibkan membayar pajak penghasilan 0.5 persen dari penghasilan
bruto. Pertanyaan saya adalah:
1. Jika penerimaan bruto saya di desember 2019 (mulai ada penghasilan di desember ini) sebesar Rp 100 juta, kapan saya harus bayar pph nya? Apakah pph itu adalah pph 25?
2. Pembayaran pph menggunakan e-form, tp apakah saya melapor spt tahunan dulu setelah itu membayar, atau membayar dulu lalu melapor spt tahunan?Sekian dan mohon maaf sekali lagi jika pertanyaan saya ini begitu basic.
- Originaly posted by kimi1977:
Jika penerimaan bruto saya di desember 2019 (mulai ada penghasilan di desember ini) sebesar Rp 100 juta, kapan saya harus bayar pph nya? Apakah pph itu adalah pph 25?
Dibayar sebelum tgl 15 bulan berikutnya. yaitu atas PPh Final PP-23/2018 (MAP 411128-420)
Oh, perlakuannya tidak seperti pajak badan biasa yang dibayar setelah selesai mengerjakan laporan keuangan tahunan?
Karena ini sudah februari, berarti akan ada denda 2 persen per bulan ya?
- Originaly posted by nida95:
Dibayar sebelum tgl 15 bulan berikutnya. yaitu atas PPh Final PP-23/2018 (MAP 411128-420)
setuju
Originaly posted by kimi1977:Oh, perlakuannya tidak seperti pajak badan biasa yang dibayar setelah selesai mengerjakan laporan keuangan tahunan?
klo pajak yang ini, pajak menggunakan tarif normal.
karena anda UMKM, maka dapat memanfaatkan PP 23 Final (0,5%), dimana pembayaran pajaknya dilakukan selambat-lambatnya tgl 15 bulan berikutnya dan pada akhir tahun anda tinggal membuat laporan SPT PPh Badan Nihil karena pajak sudah dibayarkan dengan tarif final tiap bulannya.
Originaly posted by kimi1977:Karena ini sudah februari, berarti akan ada denda 2 persen per bulan ya?
klo terlambat, iya akan kena denda 2%.
dibayarkan saat surat tagihan pajak dikirimkan kepada anda.