Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan Jasa Konstruksi

  • PPh Badan Jasa Konstruksi

     Yovi updated 9 years, 10 months ago 3 Members · 16 Posts
  • regiza

    Member
    16 June 2014 at 10:41 am

    saya mau bertanya soal pph badan untuk jasa konsturksi

    perusahaan saya adalah perusahan yang bergerak dibidang jasa konsturksi yang memiliki kualifikasi usaha dengan sebagian besar kontrak dengan pemerintah

    setiap saya mencaikan termin, saya kan sudah di potong pph final pasal 4(2) sebesar 3 persen
    nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
    ataukah laba saya bukan lg Pengahasilan Kena Pajak,sehingga saya tidak perlu mengalikan Laba tersebut dengan tarif,mengingat setiap termin saya sudah dipotong pph final pasal 4(2)

    tolong bantuan teman teman untuk memberikan pencerahan
    terimakasih

  • regiza

    Member
    16 June 2014 at 10:41 am
  • regiza

    Member
    16 June 2014 at 10:41 am

    saya mau bertanya soal pph badan untuk jasa konsturksi

    perusahaan saya adalah perusahan yang bergerak dibidang jasa konsturksi yang memiliki kualifikasi usaha dengan sebagian besar kontrak dengan pemerintah

    setiap saya mencaikan termin, saya kan sudah di potong pph final pasal 4(2) sebesar 3 persen
    nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
    ataukah laba saya bukan lg Pengahasilan Kena Pajak,sehingga saya tidak perlu mengalikan Laba tersebut dengan tarif,mengingat setiap termin saya sudah dipotong pph final pasal 4(2)

    tolong bantuan teman teman untuk memberikan pencerahan
    terimakasih

  • regiza

    Member
    16 June 2014 at 10:41 am

    saya mau bertanya soal pph badan untuk jasa konsturksi

    perusahaan saya adalah perusahan yang bergerak dibidang jasa konsturksi yang memiliki kualifikasi usaha dengan sebagian besar kontrak dengan pemerintah

    setiap saya mencaikan termin, saya kan sudah di potong pph final pasal 4(2) sebesar 3 persen
    nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
    ataukah laba saya bukan lg Pengahasilan Kena Pajak,sehingga saya tidak perlu mengalikan Laba tersebut dengan tarif,mengingat setiap termin saya sudah dipotong pph final pasal 4(2)

    tolong bantuan teman teman untuk memberikan pencerahan
    terimakasih

  • Yovi

    Member
    16 June 2014 at 10:46 am
    Originaly posted by regiza:

    nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??

    enggak..
    kan udah final..
    di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
    mau penghasilan ataupun bebannya..

  • Yovi

    Member
    16 June 2014 at 10:46 am
    Originaly posted by regiza:

    nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??

    enggak..
    kan udah final..
    di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
    mau penghasilan ataupun bebannya..

  • Yovi

    Member
    16 June 2014 at 10:46 am
    Originaly posted by regiza:

    nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??

    enggak..
    kan udah final..
    di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
    mau penghasilan ataupun bebannya..

  • regiza

    Member
    16 June 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by yovi:

    enggak..
    kan udah final..
    di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
    mau penghasilan ataupun bebannya..

    artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
    sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
    benar bgtu ya?

  • regiza

    Member
    16 June 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by yovi:

    enggak..
    kan udah final..
    di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
    mau penghasilan ataupun bebannya..

    artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
    sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
    benar bgtu ya?

  • regiza

    Member
    16 June 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by yovi:

    enggak..
    kan udah final..
    di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
    mau penghasilan ataupun bebannya..

    artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
    sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
    benar bgtu ya?

  • Yovi

    Member
    16 June 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by regiza:

    artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif

    iya

    Originaly posted by regiza:

    pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?

    di kolom nomor 4 rekan..
    penghasilan yang dikenakan pph final dan bukan objek pajak (kalau ga salah bunyinya gitu) 😀

  • Yovi

    Member
    16 June 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by regiza:

    artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif

    iya

    Originaly posted by regiza:

    pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?

    di kolom nomor 4 rekan..
    penghasilan yang dikenakan pph final dan bukan objek pajak (kalau ga salah bunyinya gitu) 😀

  • Yovi

    Member
    16 June 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by regiza:

    artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif

    iya

    Originaly posted by regiza:

    pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?

    di kolom nomor 4 rekan..
    penghasilan yang dikenakan pph final dan bukan objek pajak (kalau ga salah bunyinya gitu) 😀

  • hangsengnikkei

    Member
    16 June 2014 at 1:10 pm
    Originaly posted by regiza:

    artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
    sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
    benar bgtu ya?

    di lamp I no. 4 Penghasilan yang dikenakan pph final dan yg tdk termasuk obyek pajak lgsg diisikan penghasilan nettonya ajah

  • hangsengnikkei

    Member
    16 June 2014 at 1:10 pm
    Originaly posted by regiza:

    artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
    sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
    benar bgtu ya?

    di lamp I no. 4 Penghasilan yang dikenakan pph final dan yg tdk termasuk obyek pajak lgsg diisikan penghasilan nettonya ajah

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now