Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan Jasa Konstruksi
saya mau bertanya soal pph badan untuk jasa konsturksi
perusahaan saya adalah perusahan yang bergerak dibidang jasa konsturksi yang memiliki kualifikasi usaha dengan sebagian besar kontrak dengan pemerintah
setiap saya mencaikan termin, saya kan sudah di potong pph final pasal 4(2) sebesar 3 persen
nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
ataukah laba saya bukan lg Pengahasilan Kena Pajak,sehingga saya tidak perlu mengalikan Laba tersebut dengan tarif,mengingat setiap termin saya sudah dipotong pph final pasal 4(2)tolong bantuan teman teman untuk memberikan pencerahan
terimakasihsaya mau bertanya soal pph badan untuk jasa konsturksi
perusahaan saya adalah perusahan yang bergerak dibidang jasa konsturksi yang memiliki kualifikasi usaha dengan sebagian besar kontrak dengan pemerintah
setiap saya mencaikan termin, saya kan sudah di potong pph final pasal 4(2) sebesar 3 persen
nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
ataukah laba saya bukan lg Pengahasilan Kena Pajak,sehingga saya tidak perlu mengalikan Laba tersebut dengan tarif,mengingat setiap termin saya sudah dipotong pph final pasal 4(2)tolong bantuan teman teman untuk memberikan pencerahan
terimakasihsaya mau bertanya soal pph badan untuk jasa konsturksi
perusahaan saya adalah perusahan yang bergerak dibidang jasa konsturksi yang memiliki kualifikasi usaha dengan sebagian besar kontrak dengan pemerintah
setiap saya mencaikan termin, saya kan sudah di potong pph final pasal 4(2) sebesar 3 persen
nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
ataukah laba saya bukan lg Pengahasilan Kena Pajak,sehingga saya tidak perlu mengalikan Laba tersebut dengan tarif,mengingat setiap termin saya sudah dipotong pph final pasal 4(2)tolong bantuan teman teman untuk memberikan pencerahan
terimakasih- Originaly posted by regiza:
nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
enggak..
kan udah final..
di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
mau penghasilan ataupun bebannya.. - Originaly posted by regiza:
nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
enggak..
kan udah final..
di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
mau penghasilan ataupun bebannya.. - Originaly posted by regiza:
nah yang saya mau tanya,apakah laba saya dalam laporan SPT tahunan tersebut di anggap sebagai Penghasilan Kena Pajak,sehingga laba tersebut masih harus dikali dengan tarif pph??
enggak..
kan udah final..
di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
mau penghasilan ataupun bebannya.. - Originaly posted by yovi:
enggak..
kan udah final..
di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
mau penghasilan ataupun bebannya..artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
benar bgtu ya? - Originaly posted by yovi:
enggak..
kan udah final..
di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
mau penghasilan ataupun bebannya..artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
benar bgtu ya? - Originaly posted by yovi:
enggak..
kan udah final..
di formulir 1771 Lampiran 1 itu dikoreksi seluruhnya..
mau penghasilan ataupun bebannya..artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
benar bgtu ya? - Originaly posted by regiza:
artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif
iya
Originaly posted by regiza:pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
di kolom nomor 4 rekan..
penghasilan yang dikenakan pph final dan bukan objek pajak (kalau ga salah bunyinya gitu) 😀 - Originaly posted by regiza:
artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif
iya
Originaly posted by regiza:pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
di kolom nomor 4 rekan..
penghasilan yang dikenakan pph final dan bukan objek pajak (kalau ga salah bunyinya gitu) 😀 - Originaly posted by regiza:
artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif
iya
Originaly posted by regiza:pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
di kolom nomor 4 rekan..
penghasilan yang dikenakan pph final dan bukan objek pajak (kalau ga salah bunyinya gitu) 😀 - Originaly posted by regiza:
artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
benar bgtu ya?di lamp I no. 4 Penghasilan yang dikenakan pph final dan yg tdk termasuk obyek pajak lgsg diisikan penghasilan nettonya ajah
- Originaly posted by regiza:
artinya nanti di formulir 1771 lampiran I itu,beban masuk kedalam koreksi positif dan pendapatan masuk dalam koreksi negatif ya?
sehingga nanti di SPT induk,nilai penghasilan netto fiskalnya jd Nol
benar bgtu ya?di lamp I no. 4 Penghasilan yang dikenakan pph final dan yg tdk termasuk obyek pajak lgsg diisikan penghasilan nettonya ajah