Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH Badan di bayar tahunan bisa ga ?
PPH Badan di bayar tahunan bisa ga ?
Mohon Bantuannya dong,
Perusahaan saya bergerak dlm bidang trucking, dan baru memiliki NPWP, dan yang rutin kita lakukan pembayaran PPN, sementara untuk PPH badan blm melakukan pembayaran.
Yang ingin saya tanyakan APa bisa PPH badan dibayar lansung pertahun?
prosedurnya bagaimana?yang dimaksud rekan boelet10 itu untuk angsuran bulanan ya?
coba rekan buka aturan ini
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=TATA%20CARA%20PEL APORAN%20SURAT%20PEMBERITAHUAN%20MASA&q_do=macth&c ols=isi&hlm=1&page=show&id=13025#
Viewing 1 - 3 of 3 replies