Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan dengan omset <4.8M
PPh Badan dengan omset <4.8M
- Originaly posted by an2012:
kalau dalam bidang retail tarif 1% ini terus terang ckp tinggi,krna kita tidak bs serta merta menambah ke hrg jual, apakah rekan ada masukan mengenai cara untuk menurunkan pajak secara legal?
mau gak mau mesti digenjot omsetnya sehingga tercapai 4.8 M
Originaly posted by an2012:apakah bila membentuk badan (CV/PT) bisa lebih mudah untuk menurunkan pajak secara legal?
terima kasih
sama saja. ini untuk OP maupun Badan