Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan dengan omset <4.8M

  • PPh Badan dengan omset <4.8M

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 5 Members · 31 Posts
  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 3:05 pm
    Originaly posted by an2012:

    kalau dalam bidang retail tarif 1% ini terus terang ckp tinggi,krna kita tidak bs serta merta menambah ke hrg jual, apakah rekan ada masukan mengenai cara untuk menurunkan pajak secara legal?

    mau gak mau mesti digenjot omsetnya sehingga tercapai 4.8 M

    Originaly posted by an2012:

    apakah bila membentuk badan (CV/PT) bisa lebih mudah untuk menurunkan pajak secara legal?

    terima kasih

    sama saja. ini untuk OP maupun Badan

Viewing 31 - 31 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now