Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan dengan omset <4.8M

  • PPh Badan dengan omset <4.8M

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 5 Members · 31 Posts
  • an2012

    Member
    15 September 2013 at 9:51 pm

    terima kasih rekan..
    lalu saya dengar pp46 itu bersifat final, jd nanti dalam SPT tahunan setelah mendapatkan PPh tahunan, bagaimana memperlakukan angsuran yg sdh dbyr berdasarkan pp46? karena final brarti apa bisa di kredit?

  • an2012

    Member
    15 September 2013 at 9:51 pm

    terima kasih rekan..
    lalu saya dengar pp46 itu bersifat final, jd nanti dalam SPT tahunan setelah mendapatkan PPh tahunan, bagaimana memperlakukan angsuran yg sdh dbyr berdasarkan pp46? karena final brarti apa bisa di kredit?

  • v112u5

    Member
    15 September 2013 at 10:12 pm
    Originaly posted by an2012:

    lalu saya dengar pp46 itu bersifat final, jd nanti dalam SPT tahunan setelah mendapatkan PPh tahunan, bagaimana memperlakukan angsuran yg sdh dbyr berdasarkan pp46? karena final brarti apa bisa di kredit?

    PP46 itu merupakan pajak final tidak dapat dikreditkan tetapi harus dilaporkan di dalam SPT tahunan.

    karena dalam 2013 ini, 6 bulan pertama (jan-jun) menggunakan ketentuan lama dan 6 bulan berikutnya (jul-des) menggunakan PP46.
    maka penghasilan dari bulan jan-jun dihitung kembali dan dibayarkan kekurangan terutangnya pajak sedangkan untuk bln jul-des cukup dilaporkan di dalam spt tahunan tetapi jgn lupa bayar PPh Pasal 4(2) finalnya yaitu 1%.

  • v112u5

    Member
    15 September 2013 at 10:12 pm
    Originaly posted by an2012:

    lalu saya dengar pp46 itu bersifat final, jd nanti dalam SPT tahunan setelah mendapatkan PPh tahunan, bagaimana memperlakukan angsuran yg sdh dbyr berdasarkan pp46? karena final brarti apa bisa di kredit?

    PP46 itu merupakan pajak final tidak dapat dikreditkan tetapi harus dilaporkan di dalam SPT tahunan.

    karena dalam 2013 ini, 6 bulan pertama (jan-jun) menggunakan ketentuan lama dan 6 bulan berikutnya (jul-des) menggunakan PP46.
    maka penghasilan dari bulan jan-jun dihitung kembali dan dibayarkan kekurangan terutangnya pajak sedangkan untuk bln jul-des cukup dilaporkan di dalam spt tahunan tetapi jgn lupa bayar PPh Pasal 4(2) finalnya yaitu 1%.

  • Lawleit

    Member
    15 September 2013 at 10:57 pm

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

  • Lawleit

    Member
    15 September 2013 at 10:57 pm

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

  • Lawleit

    Member
    15 September 2013 at 10:57 pm

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

  • Lawleit

    Member
    15 September 2013 at 10:57 pm

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

  • an2012

    Member
    17 September 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by lawleit:

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

    terima kasih rekan…

    sedikit menyimpang, kalau pp 46 bagi WP OP apakah omset boleh dikurangi PTKP?

  • an2012

    Member
    17 September 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by lawleit:

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

    terima kasih rekan…

    sedikit menyimpang, kalau pp 46 bagi WP OP apakah omset boleh dikurangi PTKP?

  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 11:57 am
    Originaly posted by an2012:

    terima kasih rekan…

    sedikit menyimpang, kalau pp 46 bagi WP OP apakah omset boleh dikurangi PTKP?

    tidak boleh, 1% X Peredaran bruto per bulan..

  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 11:57 am
    Originaly posted by an2012:

    terima kasih rekan…

    sedikit menyimpang, kalau pp 46 bagi WP OP apakah omset boleh dikurangi PTKP?

    tidak boleh, 1% X Peredaran bruto per bulan..

  • an2012

    Member
    17 September 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by v112u5:

    PP46 itu merupakan pajak final tidak dapat dikreditkan tetapi harus dilaporkan di dalam SPT tahunan.

    karena dalam 2013 ini, 6 bulan pertama (jan-jun) menggunakan ketentuan lama dan 6 bulan berikutnya (jul-des) menggunakan PP46.
    maka penghasilan dari bulan jan-jun dihitung kembali dan dibayarkan kekurangan terutangnya pajak sedangkan untuk bln jul-des cukup dilaporkan di dalam spt tahunan tetapi jgn lupa bayar PPh Pasal 4(2) finalnya yaitu 1%.

    Originaly posted by lawleit:

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

    terima kasih rekan atas jawabannya…
    kalau dalam bidang retail tarif 1% ini terus terang ckp tinggi,krna kita tidak bs serta merta menambah ke hrg jual, apakah rekan ada masukan mengenai cara untuk menurunkan pajak secara legal? apakah bila membentuk badan (CV/PT) bisa lebih mudah untuk menurunkan pajak secara legal?

    terima kasih

  • an2012

    Member
    17 September 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by v112u5:

    PP46 itu merupakan pajak final tidak dapat dikreditkan tetapi harus dilaporkan di dalam SPT tahunan.

    karena dalam 2013 ini, 6 bulan pertama (jan-jun) menggunakan ketentuan lama dan 6 bulan berikutnya (jul-des) menggunakan PP46.
    maka penghasilan dari bulan jan-jun dihitung kembali dan dibayarkan kekurangan terutangnya pajak sedangkan untuk bln jul-des cukup dilaporkan di dalam spt tahunan tetapi jgn lupa bayar PPh Pasal 4(2) finalnya yaitu 1%.

    Originaly posted by lawleit:

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

    terima kasih rekan atas jawabannya…
    kalau dalam bidang retail tarif 1% ini terus terang ckp tinggi,krna kita tidak bs serta merta menambah ke hrg jual, apakah rekan ada masukan mengenai cara untuk menurunkan pajak secara legal? apakah bila membentuk badan (CV/PT) bisa lebih mudah untuk menurunkan pajak secara legal?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 3:05 pm
    Originaly posted by an2012:

    kalau dalam bidang retail tarif 1% ini terus terang ckp tinggi,krna kita tidak bs serta merta menambah ke hrg jual, apakah rekan ada masukan mengenai cara untuk menurunkan pajak secara legal?

    mau gak mau mesti digenjot omsetnya sehingga tercapai 4.8 M

    Originaly posted by an2012:

    apakah bila membentuk badan (CV/PT) bisa lebih mudah untuk menurunkan pajak secara legal?

    terima kasih

    sama saja. ini untuk OP maupun Badan

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now