Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan dengan omset <4.8M

  • PPh Badan dengan omset <4.8M

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 5 Members · 31 Posts
  • an2012

    Member
    14 September 2013 at 1:49 pm

    Siang rekan,

    saya ingin menanyakan apabila suatu PT mempunyai omset 1 M dengan laba 100jt, berapa tarif PPh yang dikenakan? Apakah 12.5% seperti dlm pasal 31E atau 1% dlm PP46? Lalu bagaimana tarif untuk menghitung angsuran bulanan?
    yang saya bingungkan kira2 jg dibahas dalam artikel berikut ini
    http://m.aktual.co/ekonomibisnis/140823pengamat-pa jak-ukm-cacat-hukum
    Terima kasih

  • an2012

    Member
    14 September 2013 at 1:49 pm

    Siang rekan,

    saya ingin menanyakan apabila suatu PT mempunyai omset 1 M dengan laba 100jt, berapa tarif PPh yang dikenakan? Apakah 12.5% seperti dlm pasal 31E atau 1% dlm PP46? Lalu bagaimana tarif untuk menghitung angsuran bulanan?
    yang saya bingungkan kira2 jg dibahas dalam artikel berikut ini
    http://m.aktual.co/ekonomibisnis/140823pengamat-pa jak-ukm-cacat-hukum
    Terima kasih

  • an2012

    Member
    14 September 2013 at 1:49 pm
  • Aries Tanno

    Member
    14 September 2013 at 3:22 pm
  • Aries Tanno

    Member
    14 September 2013 at 3:22 pm
  • an2012

    Member
    14 September 2013 at 4:02 pm

    Menurut rekan hanif menggunakan tarif yang mana ya?

  • an2012

    Member
    14 September 2013 at 4:02 pm

    Menurut rekan hanif menggunakan tarif yang mana ya?

  • Aries Tanno

    Member
    14 September 2013 at 6:03 pm

    mau ndak mau ngikut tarif PP 46

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 September 2013 at 6:03 pm

    mau ndak mau ngikut tarif PP 46

    Salam

  • an2012

    Member
    14 September 2013 at 7:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    mau ndak mau ngikut tarif PP 46

    Salam

    oh jd PP 46 itu berlaku baik untuk menghitung angsuran dan untuk SPT tahunan ya?

  • an2012

    Member
    14 September 2013 at 7:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    mau ndak mau ngikut tarif PP 46

    Salam

    oh jd PP 46 itu berlaku baik untuk menghitung angsuran dan untuk SPT tahunan ya?

  • Aries Tanno

    Member
    14 September 2013 at 7:54 pm

    ya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 September 2013 at 7:54 pm

    ya

    Salam

  • an2012

    Member
    15 September 2013 at 9:47 pm
    Originaly posted by hanif:

    ya

    Salam

    Originaly posted by lawleit:

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

    terima kasih rekan..
    lalu saya dengar pp46 itu bersifat final, jd nanti dalam SPT tahunan setelah mendapatkan PPh tahunan, bagaimana memperlakukan angsuran yg sdh dbyr berdasarkan pp46? karena final brarti apa bisa di kredit?

  • an2012

    Member
    15 September 2013 at 9:47 pm
    Originaly posted by hanif:

    ya

    Salam

    Originaly posted by lawleit:

    Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam

    terima kasih rekan..
    lalu saya dengar pp46 itu bersifat final, jd nanti dalam SPT tahunan setelah mendapatkan PPh tahunan, bagaimana memperlakukan angsuran yg sdh dbyr berdasarkan pp46? karena final brarti apa bisa di kredit?

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now