Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan dengan omset <4.8M
PPh Badan dengan omset <4.8M
Siang rekan,
saya ingin menanyakan apabila suatu PT mempunyai omset 1 M dengan laba 100jt, berapa tarif PPh yang dikenakan? Apakah 12.5% seperti dlm pasal 31E atau 1% dlm PP46? Lalu bagaimana tarif untuk menghitung angsuran bulanan?
yang saya bingungkan kira2 jg dibahas dalam artikel berikut ini
http://m.aktual.co/ekonomibisnis/140823pengamat-pa jak-ukm-cacat-hukum
Terima kasihSiang rekan,
saya ingin menanyakan apabila suatu PT mempunyai omset 1 M dengan laba 100jt, berapa tarif PPh yang dikenakan? Apakah 12.5% seperti dlm pasal 31E atau 1% dlm PP46? Lalu bagaimana tarif untuk menghitung angsuran bulanan?
yang saya bingungkan kira2 jg dibahas dalam artikel berikut ini
http://m.aktual.co/ekonomibisnis/140823pengamat-pa jak-ukm-cacat-hukum
Terima kasihMenurut rekan hanif menggunakan tarif yang mana ya?
Menurut rekan hanif menggunakan tarif yang mana ya?
mau ndak mau ngikut tarif PP 46
Salam
mau ndak mau ngikut tarif PP 46
Salam
- Originaly posted by hanif:
mau ndak mau ngikut tarif PP 46
Salam
oh jd PP 46 itu berlaku baik untuk menghitung angsuran dan untuk SPT tahunan ya?
- Originaly posted by hanif:
mau ndak mau ngikut tarif PP 46
Salam
oh jd PP 46 itu berlaku baik untuk menghitung angsuran dan untuk SPT tahunan ya?
ya
Salam
ya
Salam
- Originaly posted by hanif:
ya
Salam
Originaly posted by lawleit:Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam
terima kasih rekan..
lalu saya dengar pp46 itu bersifat final, jd nanti dalam SPT tahunan setelah mendapatkan PPh tahunan, bagaimana memperlakukan angsuran yg sdh dbyr berdasarkan pp46? karena final brarti apa bisa di kredit? - Originaly posted by hanif:
ya
Salam
Originaly posted by lawleit:Jd dgn adanya pp46, qta tdk perlu melakukan angsuran 25 lg… salam
terima kasih rekan..
lalu saya dengar pp46 itu bersifat final, jd nanti dalam SPT tahunan setelah mendapatkan PPh tahunan, bagaimana memperlakukan angsuran yg sdh dbyr berdasarkan pp46? karena final brarti apa bisa di kredit?