Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh badan dari laba fiskal tahunan

  • PPh badan dari laba fiskal tahunan

  • juned_91

    Member
    15 April 2014 at 3:57 pm

    selamat sore, saya mau tanya.
    untuk sebuah usaha berbentuk badan, misalkan didirikan bulan agustus 2013, dan lab fiskal kita anggap saja 100.000.000 sampai bulan desember 2013.

    apakah tarif pph atas badan usaha tersebut di kalikan dengan tarif 12.5% dengan 100 juta, atau laba fiskal tersebut harus disetahunkan dulu,baru dikalikan tarif 12.5%?

    mohon pencerahannya

  • juned_91

    Member
    15 April 2014 at 3:57 pm
  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 4:07 pm
    Originaly posted by juned_91:

    di kalikan dengan tarif 12.5% dengan 100 juta

  • begawan5060

    Member
    15 April 2014 at 4:07 pm

    Tidak disetahunkan..

  • juned_91

    Member
    17 April 2014 at 4:00 pm

    owh… ok..
    thanks rekan priadiar4 dan begawan5060..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now