Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh badan dari laba fiskal tahunan
PPh badan dari laba fiskal tahunan
selamat sore, saya mau tanya.
untuk sebuah usaha berbentuk badan, misalkan didirikan bulan agustus 2013, dan lab fiskal kita anggap saja 100.000.000 sampai bulan desember 2013.apakah tarif pph atas badan usaha tersebut di kalikan dengan tarif 12.5% dengan 100 juta, atau laba fiskal tersebut harus disetahunkan dulu,baru dikalikan tarif 12.5%?
mohon pencerahannya
- Originaly posted by juned_91:
di kalikan dengan tarif 12.5% dengan 100 juta
Tidak disetahunkan..
owh… ok..
thanks rekan priadiar4 dan begawan5060..
Viewing 1 - 5 of 5 replies