Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh badan daftar nominatif
rekan tolong dibantu,, saya ingin menanyakan soal daftar nominatif. apa betul harus melampirkan bukti saat penyerahan daftar nominatif didalam spt tahunan?atau kalau saat pemeriksaan apa perlu bukti juga dilampirkan?tolong dilampirkan dengan nomer peraaturan yang memberlakukannya.
terima kasih rekan
gak wajib dilampirkan di SPT tahunan.. disimpan saja. dia akan dipakai saat adanya pemeriksaan yang mana fiskus akan bertanya daftar norminatifnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies