Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan Bagi Developer ^Help Me Please^
PPh Badan Bagi Developer ^Help Me Please^
Mohon pencerahannya Rekan-rekan. Saya pertama kali bekerja di perusahaan yg bergerak dalam bidang property, perusahaannya juga masih baru berdiri. Ada beberapa hal yang belum saya mengerti :
1. Pada tahun 2013 kami hanya melakukan pembangunan untuk mock up(rumah contoh) sehingga belum ada pendapatan tetapi sdh timbul biaya2. Sebagian biaya saya masukkan ke Persediaan (Neraca) dan sebagian masuk ke rugi laba (marketing, adm umum dll). Nah, untuk yang masuk rugi laba ini yang membuat saya bingung karena muncul rugi fiskal sedangkan nantinya jika terjadi penjualan kan kami kena PPh final. Selanjutnya kami juga hanya akan mendapatkan penghasilan yg sudah dipotong PPh Final. Apa yang seharusnya saya lakukan?2. Terdapat beban bunga pinjaman bank untuk mendirikan bangunan tsb. Sebaiknya saya kapitalisasi kedalam persediaan bangunan atau saya bebankan di rugi laba ya?
3. Pembangunan mockup untuk strukturnya/rangka bangunannya kami swakelola/bangun sendiri dan finishingnya kami gunakan jasa kontraktor. Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS? sedangkan kami sdh memotong PPh final psl 4(2) kontraktor.
Mohon pencerahannya Rekan-rekan. Saya pertama kali bekerja di perusahaan yg bergerak dalam bidang property, perusahaannya juga masih baru berdiri. Ada beberapa hal yang belum saya mengerti :
1. Pada tahun 2013 kami hanya melakukan pembangunan untuk mock up(rumah contoh) sehingga belum ada pendapatan tetapi sdh timbul biaya2. Sebagian biaya saya masukkan ke Persediaan (Neraca) dan sebagian masuk ke rugi laba (marketing, adm umum dll). Nah, untuk yang masuk rugi laba ini yang membuat saya bingung karena muncul rugi fiskal sedangkan nantinya jika terjadi penjualan kan kami kena PPh final. Selanjutnya kami juga hanya akan mendapatkan penghasilan yg sudah dipotong PPh Final. Apa yang seharusnya saya lakukan?2. Terdapat beban bunga pinjaman bank untuk mendirikan bangunan tsb. Sebaiknya saya kapitalisasi kedalam persediaan bangunan atau saya bebankan di rugi laba ya?
3. Pembangunan mockup untuk strukturnya/rangka bangunannya kami swakelola/bangun sendiri dan finishingnya kami gunakan jasa kontraktor. Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS? sedangkan kami sdh memotong PPh final psl 4(2) kontraktor.
Mohon pencerahannya Rekan-rekan. Saya pertama kali bekerja di perusahaan yg bergerak dalam bidang property, perusahaannya juga masih baru berdiri. Ada beberapa hal yang belum saya mengerti :
1. Pada tahun 2013 kami hanya melakukan pembangunan untuk mock up(rumah contoh) sehingga belum ada pendapatan tetapi sdh timbul biaya2. Sebagian biaya saya masukkan ke Persediaan (Neraca) dan sebagian masuk ke rugi laba (marketing, adm umum dll). Nah, untuk yang masuk rugi laba ini yang membuat saya bingung karena muncul rugi fiskal sedangkan nantinya jika terjadi penjualan kan kami kena PPh final. Selanjutnya kami juga hanya akan mendapatkan penghasilan yg sudah dipotong PPh Final. Apa yang seharusnya saya lakukan?2. Terdapat beban bunga pinjaman bank untuk mendirikan bangunan tsb. Sebaiknya saya kapitalisasi kedalam persediaan bangunan atau saya bebankan di rugi laba ya?
3. Pembangunan mockup untuk strukturnya/rangka bangunannya kami swakelola/bangun sendiri dan finishingnya kami gunakan jasa kontraktor. Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS? sedangkan kami sdh memotong PPh final psl 4(2) kontraktor.
- Originaly posted by RIA2010:
Nah, untuk yang masuk rugi laba ini yang membuat saya bingung karena muncul rugi fiskal sedangkan nantinya jika terjadi penjualan kan kami kena PPh final. Selanjutnya kami juga hanya akan mendapatkan penghasilan yg sudah dipotong PPh Final.
Contoh :
Rugi komersial = (100)
Ph yg dikenai PPh Final = (100)
Ph yg dikenai PPh non final = (100) – (100) = 0Originaly posted by RIA2010:Terdapat beban bunga pinjaman bank untuk mendirikan bangunan tsb. Sebaiknya saya kapitalisasi kedalam persediaan bangunan atau saya bebankan di rugi laba ya?
Ke PL
Originaly posted by RIA2010:Pembangunan mockup untuk strukturnya/rangka bangunannya kami swakelola/bangun sendiri dan finishingnya kami gunakan jasa kontraktor. Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS? sedangkan kami sdh memotong PPh final psl 4(2) kontraktor.
Originaly posted by RIA2010:Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS?
Bukan PPN KMS…, tetapi PPN "biasa"
- Originaly posted by RIA2010:
Nah, untuk yang masuk rugi laba ini yang membuat saya bingung karena muncul rugi fiskal sedangkan nantinya jika terjadi penjualan kan kami kena PPh final. Selanjutnya kami juga hanya akan mendapatkan penghasilan yg sudah dipotong PPh Final.
Contoh :
Rugi komersial = (100)
Ph yg dikenai PPh Final = (100)
Ph yg dikenai PPh non final = (100) – (100) = 0Originaly posted by RIA2010:Terdapat beban bunga pinjaman bank untuk mendirikan bangunan tsb. Sebaiknya saya kapitalisasi kedalam persediaan bangunan atau saya bebankan di rugi laba ya?
Ke PL
Originaly posted by RIA2010:Pembangunan mockup untuk strukturnya/rangka bangunannya kami swakelola/bangun sendiri dan finishingnya kami gunakan jasa kontraktor. Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS? sedangkan kami sdh memotong PPh final psl 4(2) kontraktor.
Originaly posted by RIA2010:Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS?
Bukan PPN KMS…, tetapi PPN "biasa"
- Originaly posted by RIA2010:
Nah, untuk yang masuk rugi laba ini yang membuat saya bingung karena muncul rugi fiskal sedangkan nantinya jika terjadi penjualan kan kami kena PPh final. Selanjutnya kami juga hanya akan mendapatkan penghasilan yg sudah dipotong PPh Final.
Contoh :
Rugi komersial = (100)
Ph yg dikenai PPh Final = (100)
Ph yg dikenai PPh non final = (100) – (100) = 0Originaly posted by RIA2010:Terdapat beban bunga pinjaman bank untuk mendirikan bangunan tsb. Sebaiknya saya kapitalisasi kedalam persediaan bangunan atau saya bebankan di rugi laba ya?
Ke PL
Originaly posted by RIA2010:Pembangunan mockup untuk strukturnya/rangka bangunannya kami swakelola/bangun sendiri dan finishingnya kami gunakan jasa kontraktor. Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS? sedangkan kami sdh memotong PPh final psl 4(2) kontraktor.
Originaly posted by RIA2010:Apakah kami tetap harus membayar PPN KMS?
Bukan PPN KMS…, tetapi PPN "biasa"
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih Pak atas pencerahannya.
Di point ini yang tidak dapat saya gunakanRugi komersial = (100)
Ph yg dikenai PPh Final = (100)
Ph yg dikenai PPh non final = (100) – (100) = 0karena ke depannya kami sama sekali tidak ada pendapatan yg dikenai pph non final. sebab satu-satunya pendapatan kami hanya dari penjualan unit rumah yg sdh dikenakan pph final. ini yang saya bingung Pak.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih Pak atas pencerahannya.
Di point ini yang tidak dapat saya gunakanRugi komersial = (100)
Ph yg dikenai PPh Final = (100)
Ph yg dikenai PPh non final = (100) – (100) = 0karena ke depannya kami sama sekali tidak ada pendapatan yg dikenai pph non final. sebab satu-satunya pendapatan kami hanya dari penjualan unit rumah yg sdh dikenakan pph final. ini yang saya bingung Pak.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih Pak atas pencerahannya.
Di point ini yang tidak dapat saya gunakanRugi komersial = (100)
Ph yg dikenai PPh Final = (100)
Ph yg dikenai PPh non final = (100) – (100) = 0karena ke depannya kami sama sekali tidak ada pendapatan yg dikenai pph non final. sebab satu-satunya pendapatan kami hanya dari penjualan unit rumah yg sdh dikenakan pph final. ini yang saya bingung Pak.