Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan atas Perusahaan Baru Ber Oprasi
PPh Badan atas Perusahaan Baru Ber Oprasi
Permisi para sesepuh, saya mau bertanya. Perusahaan saya suda memiliki NPWP dari bulan maret 2015, baru memiliki pendapatan di bulan Agustus 2015, dari maret 2015-Juli 2015 perusahaan rugi dan sudah melaporkan PPh 25 Nihi, Permasalahannya bagai mana cara menghitung PPh 25 bulan Agustus 2015, jika laba bersih di bulan agustus 2015 adalah 1M. Terima Kasih
- Originaly posted by hendro889:
Permisi para sesepuh, saya mau bertanya. Perusahaan saya suda memiliki NPWP dari bulan maret 2015, baru memiliki pendapatan di bulan Agustus 2015, dari maret 2015-Juli 2015 perusahaan rugi dan sudah melaporkan PPh 25 Nihi, Permasalahannya bagai mana cara menghitung PPh 25 bulan Agustus 2015, jika laba bersih di bulan agustus 2015 adalah 1M. Terima Kasih
tentuin dulu rekan..
pakai PPh 25 atau PPh 1%PMK 107/2013
(5) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan. Kalau Pakei PPh 25 Bagai mana cara perhitunggannya rekan yovi ,Kurang lebih omzet 2015 >4,8M. Terima Kasih