Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan atas Perusahaan Baru Ber Oprasi

  • PPh Badan atas Perusahaan Baru Ber Oprasi

     hendro889 updated 9 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • hendro889

    Member
    3 September 2015 at 2:21 pm

    Permisi para sesepuh, saya mau bertanya. Perusahaan saya suda memiliki NPWP dari bulan maret 2015, baru memiliki pendapatan di bulan Agustus 2015, dari maret 2015-Juli 2015 perusahaan rugi dan sudah melaporkan PPh 25 Nihi, Permasalahannya bagai mana cara menghitung PPh 25 bulan Agustus 2015, jika laba bersih di bulan agustus 2015 adalah 1M. Terima Kasih

  • hendro889

    Member
    3 September 2015 at 2:21 pm
  • Yovi

    Member
    4 September 2015 at 12:54 am
    Originaly posted by hendro889:

    Permisi para sesepuh, saya mau bertanya. Perusahaan saya suda memiliki NPWP dari bulan maret 2015, baru memiliki pendapatan di bulan Agustus 2015, dari maret 2015-Juli 2015 perusahaan rugi dan sudah melaporkan PPh 25 Nihi, Permasalahannya bagai mana cara menghitung PPh 25 bulan Agustus 2015, jika laba bersih di bulan agustus 2015 adalah 1M. Terima Kasih

    tentuin dulu rekan..
    pakai PPh 25 atau PPh 1%

    PMK 107/2013
    (5) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

  • hendro889

    Member
    4 September 2015 at 3:43 pm

    Kalau Pakei PPh 25 Bagai mana cara perhitunggannya rekan yovi ,Kurang lebih omzet 2015 >4,8M. Terima Kasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now