Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Penghasilan atas Perdagangan Sapi
Tagged: PPH
Pajak Penghasilan atas Perdagangan Sapi
mohon pencerahannya senior berapa persen PPH badan utk kegiatan perdagangan sapi
pakai tarif umum apabila omset melebihi 4,8M
Jika bicara badan dan tarif PPH 29 Badan yang berlaku 2022 saat ini adalah 22% dari Laba Bersih sesuai Laporan keuangan badan usaha.
trims y
22% dari laba bersih. Tapi boleh diceritakan lebih detail ? Perusahaan berdiri sejak kapan ? Keuntungan setiap tahunnya berapa ? Sejauh ini perpajakannya gimana ?
Viewing 1 - 4 of 4 replies